Loading...

Keputusan Berdasarkan Mufakat Dan Suara Terbanyak Dalam Demokrasi Pancasila

Loading...

Keputusan Berdasarkan Mufakat Dan Suara Terbanyak


Menurut Pasal 83 Ketetapan MPR .No. 11/ MPR/1999 putusan berdasarkan mufakat dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dan separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur semua fraksi (kuorum), kecuali dalam menetapkan GBHN.



Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

Pasal 79 Ayat (1) Ketetapan MPR No. 11/ MPR 1999 menyatakan, bahwa “pengambilan putusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.” Bagaimanakah syarat sahnya putusan herdasarkan suara terbanyak? Pasal 85 (1) Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 menerangkan hahwa pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan berikut.
  • Diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandangani oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota rapat (kuorum).
  • Disetujui oleh dan separuh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :