Loading...

Keputusan Untuk Mengubah UUD 1945 Dan Menetapkan GBHN

Loading...

Keputusan Untuk Mengubah UUD 1945 Dan Menetapkan GBHN


Menurut Pasal 37 UUD 1945 untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 harus dipenuhi syarat-syarat berikut ini.
  • Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) daripada jumlah anggota majelis yang hadir.
  • Putusan diambil dengan persetujuari sekurang-kurangnya 2/3 dan jumlah anggota yang hadir.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 Pasal 96 menyebutkan “perubahan undang-undang dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945”. Pada rapat paripurna MPR RI tanggal 19 Oktober 1999, telah dirumuskan perubahan pertama UUD 1945, yakni Pasal 5 Ayat (1) Pasal 7, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21.


Keputusan untuk Menetapkan GBHN

Demokrasi langsung seperti yang diterapkan di Athena dulu mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya dikarenakan hal berikut.
  1. a. Tidak mungkin disediakan tempat untuk menampung jumlah warga yang cukup banyak.
  2. b. Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta besar tidak mungkin diterapkan.
  3. c. Hasil persetujuan secara mufakat tidak mungkin dicapai karena sulit menyatukan suara peserta yang hadir atau datang.
Bertitik tolak dan alasan tersebut, guna memudahkan pemerintah demokrasi maka digunakanlah sistem perwakilan. Demokrasi yang menggunakan sistem perwakilan dinamakan demokrasi tidak langsung. Demokrasi tidak langsung dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain, yaitu sebagai berikut.
  1. Penduduk yang selalu bertambah.
  2. Masalah yang dihadapi pemerintah semakin rumit.
  3. Warga ñegara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri sehingga masalah pemerintah cukup diserahkan kepada yang ahli.
Demokrasi tidak langsung dengan system perwakilan merupakan demokrasi yang dijalankari melalui badan-badan perwakilan rakyat. Di Indonesia, hal mi dapat dilihat dengan adanya lembaga perwakilan rakyat, seperti MPR, DPR, dan DPRD.

Berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat beberapa contoh pelaksanaan pengambilan keputusan yang sesuai dengan demokrasi  Pancasila antara lain sebagai berikut.
  1. Pelaksanaan pemilu tahun 2004 secara luber dan jurdil.
  2. Pemilihan dan penyusunan ketua dan wakil ketua DPR, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II.
  3. Pemilihan wakil presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :