Loading...

Macam-Macam Kesadaran Hukum Pada Semua Lingkungan

Loading...

Macam-Macam Kesadaran Hukum


Mengapa kesadaran hukum sangat penting bagi manusia yang hidup bermasyarakat? Seperti telah dijelaskan pada pokok bahasan sebelumnya, manusia dilahirkan memiliki sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepetingan yang berbeda-beda. Untuk menghindari bĂȘnturan kepentingan seseorang terhadap orang lain atau antar kelompok masyarakat, diperlukan adanya kesadaran setiap warga yang hidup bersama di dalam masyarakat.

Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan serta sanksi yang tegas bagi pelanggarnya dengan tujuan untuk memberi perlindungan, keadilan, dan pembangunan bagi masyarakat. Apabila kita menjunjung tinggi dan patuh sera memiliki kesadaran pada hukum yang berlaku, maka dapat meningkatkan kesejahteraan ke setiap warga masyarakat tanpa membeda-bedakan jabatan, golongan, atau kelas.



Sadar Hukum di Lingkungan Keluarga

Setiap anggota keluarga harus dapat mengembangkan kesadaran din dengan membiasakan berperilaku seperti di bawah ini.
  1. Selalu menjaga nama baik keluarga.
  2. Mentaati aturan keluarga yang berlaku.
  3. Menggunakan fasilitas keluarga secara baik.
  4. Mendengarkan nasihat dan orang tua.
  5. Menghormati semua anggota keluarga.

Sadar Hukum di Lingkungan Sekolah

Kesadaran hukum dapat dikembangkan oleh setiap siswa sekolah dengan membiasakan din melakukan perilaku-perilaku sebagai berikut.
  1. Selalu menaati peraturan yang berlaku di sekolah.
  2. Disiplin belajar.
  3. Ikut upacara bendera seminggu sekali.
  4. Menyeberang jalan pada tempatnya.
  5. Tidak membuat resah di masyarakat.

Sadar Hukum di Lingkungan Masyarakat

Perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap sadar hukum, antara lain sebagai berikut.
  1. Menjaga nama baik lingkungan masyarakat.
  2. Menghormati sesama warga masyarakat.
  3. Taat dan patuh terhadap aturan-aturan msyarakat.
  4. Tidak bertindak di luar norma.
  5. Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketenteraman.

Sadar Hukum di Lingkungan Negara

Bentuk sadar hukum di dalarn ruang lingkup kenegaraan antara lain sebagai berikut.
  1. Menjaga nama baik bangsa dan negara.
  2. Taat dan patuh dalam menjalankan aturana turan yang dikerluarkan oleh negara. :
  3. Membayar pajak.
  4. Saling hormat antarsesama warga.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...