Loading...

Pengertian Penggolongan Hukum Dan Macamnya

Loading...

Penggolongan Hukum


Penjelasan tentang penggolongan hukum adalah sebagai berikut.

Menurut sumbernya, dibedakan atas:

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara.
  2. Hukum kebiasaan (adat), yaitu adat kebiasaan yang mendapat perhatian dan masyarakat.
  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang lahir akibat perjanjian antarnegara.
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  5. Hukum ilmu/doktrin, yaitu keputusan yang keluar dan ahli hukum.

Menurut bentuknya, dibedakan atas:

  1. Hukum tertulis, yaitu. seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara resmi.
  2. Hukum tak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.



Menurut tempat berlakunya, dibedakan atas:

  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
  3. Hukum asing, yaitu hukurn yang berlaku dalam negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma- norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Menurut waktu berlakunya, dibedakan menjadi:

  1. Hukum Positif (ius constitutum), yaitu hukum yang berlaku pada saat mi dalam suatu masyarakat tertentu.
  2. lus constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang.
  3. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku tanpa batas waktu.

Menurut sifatnya, dibedakan atas:

  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan, bila pihak tertentu telah membuat sendiri.

Menurut wujudnya, dibedakan atas:

  1. Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
  2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang berlaku terhadap orang tertentu, akibat hukum objektif.

Menurut cara mempertahankannya, dibedakan atas:

  1. Hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan. Misalnya, hukum pidana, perdata, atau dagang.
  2. Hukum formal, disebut juga hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mel aksanakan dan mempertahankan hukum material. Misalnya, hukum acara pidana, atau hukum acara perdata.

Mejiurut isinya, dibedakan atas:

  • Hukum publik, terdiri dari:
    a). Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya dan hubungan antara negara-negara dengan bagian-bagian negaranya.
    b). Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak) dan kewajiban dan kekuasaan alat perlengkapan negara.
    c). Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang serta apa hukumannya.
    d). Hukum acara, yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam hukum material. Misalnya hukum acara pidana, hukum acara perdata.
    e). Hukum internasional, terdiri dan: (1) hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara yang berlainan. (2) hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan Negara lain.
    f). Hukum ekonomis, yaitu hukum yang mengatur dan memimpin segala aktivitas individu maupun pemerintah di bidang perekonomian.
    g). Hukum pajak, yaitu hukum yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pajak.
    h). Hukum perburuhan, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungannya dengan majikannya.
  • Hukum privat (hukum sipil), dibedakan atas:
    a). Hukum perdata (hukum sipil dalam arti sempit), yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
    b). Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur lubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti perniagaan, perseroan, wesel, dan lain-lain, sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
    c). Hukum perselisihan, yaitu hukum yang mengatur tentang peraturan apa yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum, di mana dua atau lebih pihak yang mempunyai hukum yang berlainan, terdiri atas: (1) hukum perselisihan (privat) internasional, (2) hukum perselisihan nasional, meliputi: (3) hukum intergentil, hukum yang mengatur antara orang yang tunduk pada hukum perdata yang berlainan.(4) hukum antaragama, yaitu hukum untuk menyelesaikart peristiwa hukum dan orang yang berlainan agama. (5) hukum interlokal, yaitu hukum yang berlaku untuk peristiwa hukum dan orang yang berlainan hukum adatnya. (6) hukum antarnegara bagian, yaitu hukuth untuk peristiwa hukum bagi orang yang berlainan negara bagian.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...