Loading...
Tata Hukum
Keseluruhan norma hukum yang mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam tata hukum negara. Suatu masyarakat menetapkan sendiri tata hukumnya serta tunduk kepadanya. Masyarakat yang tunduk kepada tata hukumnya sendiri disebut masyarakat hukum.
Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat, ditetapkan oleh penguasa masyarakat itu. Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, ditetapkan oleh negara Indonesia. Adanya tata hukum Indonesia sejak berdirinya/lahirnya negara Indonesia 17 Agustus 1945, yang dinyatakan dalam:
Prokiamasi
“Kami bangsa Indonesia ... Kemerdekaan Indonesia”
Pembukaan UUD 1945
“Atas berkat rahmat Allah ... maka rakyat Indonesia menyatakan ...“
“Kemudian daripada itu ... disusunlah kernerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...“
Pernyataan tersebut mengandung arti:
- Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
- Di dalam undang-undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...