Loading...

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Loading...

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli


Banyak ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukum (definisi hukum), namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan. Mengapa demikian? Karena hukum itu mengandung pengertian yang luas, serta meliputi bidang yang luas. Dalam kehidupan, biasanya kita mengetahui adanya hukum setelah berurusan dengan polisi, jaksa, dan hakim (penegak hukum). Sebagai pegangan untuk mempelajari hukum, ada beberapa definisi hukum yang dapat kita jadikan pedoman, antara lain menurut.

Leon Duquit

Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat terténtu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.



Drs. E. Utrecht, S.H.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

S.M. Amin, S.H.

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dan norma dan sankinya itu disebut hukum. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.

Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

MH. Tirtaatmadjaja, S.H.

Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya atau didenda. Dan beberapa definisi hukum yang disampaikan para ahli hukum dapat disimpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut.
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...