Loading...

Melaksanakan Prinsip-Prinsip Dan Aturan Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat Dalam Menyelesaikan Masalah

Loading...

Melaksanakan Prinsip-Prinsip dan Aturan Musyawarah untuk Mencapai Mufakat dalam Menyelesaikan Masalah


Di dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat guna menyelesaikan masalah keluarga, sekolah, maupun masyarakat, kita harus berpedoman prinsip-prinsip dan aturan musyawarah untuk mencapai mufakat, antara lain sebagai berikut.
  • Musyawarah dilandasi akal sehat dan hati nurani yang luhur.



Akal sehat artinya pikiran jemih yang sesuai dengan hati nurani yang luhur. Pelaksanaan musyawarah yang dilandasi akal sehat bertujuan agar musyawarah tidak dilakukan sekehendak hati demi keuntungan din sendiri atau golongan, sehingga hasil musyawarah akan bermutu tinggi. Hati nurani yang luhur berarti jiwa/budi yang luhur yang sesuai dengan moral yang baik. Pelaksanaan musyaw arah yang dilandasi hati nurani yang luhur dalãm hasil musyawarah dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  • Musyawarah dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong royong.
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak dalam bermusyawarah.
  • Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi iktikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
  • Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dapat terhambat atau sukar dilakukan bila:
  1. peserta musyawarah hanya mementingkan din sendiri atau golongannya;
  2. peserta musyawarah tidak menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur;
  3. peserta musyawarah berlaku tidak sopan dan bertutur kata tidak baik;
  4. peserta musyawarah memaksakan kehendaknya;
  5. peserta musyawarah tidak mau menghargai pendapat orang lain. 
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...