Loading...

Macam-Macam Norma yang Mengatur Tenggang Rasa Anta Umat Beragama

Loading...

Norma yang Mengatur Tenggang Rasa Antar Umat Beragama


Berikut ini adalah macam-macam norma yang mengatur tentang tenggang rasa antarumat beragama

Norma Agama

Kita tahu bahwa agama mengajarkan kerukunan dan perdamaian antarsesama manusia. Perdamaian dan kerukunan hidup sesama manusia dapat dipelihara dan berkembang karena adanya sikap saling tenggang rasa. Sikap tenggang rasa dapat berkembang karena kita saling menyayangi, berlaku lemah lembut, dan menghargai orang lain.



Norma Hukum

  1. Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk meme/uk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
  2. Tap. MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Bab IVArah Kebijaksanaan di bidang agama, antara lain dinyatakan, “Meningkatkan dan niemant apkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling men ghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara 4krivtii ti yang tidakgjis untuk tingkat perguruan tinggi.”

Norma Kesusilaan

Salah satu adat kebiasaan yang paling umum bagi masyarakat Indonesia adalah gotong royong. Gotong royong atau saling membantu dan memikul bersama-sama satu tugas atau beban yang berat adalah pencerminan dan sikap tenggang rasa.

Norma Kesopanan

Walaupun kesopanan atau sopan santun untuk suatu daerah mungkin berbeda dengan daerah lain, sikap tenggang rasa berlaku dan diperlukan bagi adat sopan santun yang mana pun juga.

Dengan demikian , pentingnya tenggang rasa dalam bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah agar tercipta kehidupan yang aman, tentram, damai, harmonis dengan semangat kekeluargaan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...