Loading...

Penasihat Hukum, Pengacara, Atau Advokat Dalam Perlindungan Hukum

Loading...

Penasihat Hukum, Pengacara, Atau Advokat Dalam Perlindungan Hukum


Untuk memperoleh perlindungan hukum, khususnya ketika seseorang sedang menghadapi perkara perdata ataupun pidana, kedudukan penasihat hukum sangat diperlukan dalam mendampingi serta memberikan nasihat dan pembelaan hukum. Penasihat hukum yang dimaksud di sini adalah seseorang yang telah memenuhi syarat untuk memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1987 tertanggal 25 November 1987 dikemukakan bahwa orang yang berprofesi sebagai penasihat hukum dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu advokat dan pengacara praktik. Advokat adalah penasihat hukurn yang diangkat oleh Menteri Kehakiman dan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan praktik sebagai penasihat hukum di seluruh Indonesia. Pengacara praktik adalah penasihat hukum yang memperoleh izin praktik sebagai penasihat hukum di wilayah pengadilan tinggi yang mengeluarkan izin.



Perbedaan antara advokat dan pengacara terletak pada luas wilayah praktik mereka. Untuk advokat, wilayah praktiknya meliputi seluruh wilayah Indonesia, sedangkan pengacara, wilayah praktiknya hanya di wilayah pengadilan tinggi yang memberikan izin kepadanya. Namun demikian, pada dasarnya tugas mereka adalah sama, yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang rnembutuhkan. Kini, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat maka istilah yang digunakan untuk menvebut profesi penasihat hukum adalah advokat.
Sumber Pustaka:Yudhistira
Loading...