Loading...

Pengertian Hukum Beserta Unsur, Ciri Dan Sifatnya

Loading...

Pengertian Hukum Beserta Unsur, Ciri Dan Sifatnya


Istilah hukum sering digunakan dalam keseharian kita, terutama berkaitan dengan kepentingan umum. Banyak sekali rumusan atau batasan yang telali diberikan oleh para ahli mengenai pengertian hukum, tetapi antara satu dengan yang lainny tidak selalu sama. Kondisi ini terjadi karena ada beberapa faktor yang menyebabkannya, diantaranya tiga poin di bawah ini.
  1. Hukum mempunyai ruang lingkup/cakupan materi yang sangat luas.
  2. Hukum memiliki sifat yang abstrak.
  3. Perkembangannya dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat.


Namun demikian, untuk memudahkan kita mempelajari hukum, maka perlu ada rumusan pengertian hukum yang akan digunakan sebagai pegangan dalam mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Memperhatikan berbagai rumusan pengertian hukum yang diberikan oleh beberapa ahli, kiranya dapat kita simpulkan pengertian hukum adalah sebagai berikut.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah unuk matur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersigat memaksa dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, ciri, dan sifat berikut.

Unsur-Unsur Hukum

  1. Peraturan yang dibuat merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan tersebut dibuat oleh penguasa negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak hukum atau sebagai penvelenggara lainnya.
  3. Peraturan tersebut bersifat memaksa.
  4. Memiliki sanksi bagi pelanggar peraturan.

Ciri-Ciri Hukum

  1. Adanya perintah dan atau larangan.
  2. Perintah dan atau larangan itu hams dipatuhi atau ditaati oleh setiap orang.

Sifat Hukum

Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.
  1. Dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturafl berupa perintah
  2. dan atau larangan Tang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
  3. Dikatakan bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...