Loading...

Fungsi Lembaga Peradilan Nasional

Loading...

Fungsi Lembaga Peradilan Nasional


Penegak hukum dan keadilan sendiri sangat erat kaitannya dengan peran komponen-komponen hukum yang ada di dalam suatu negara. Komponen hukum tersebut diantaranya lembaga peradiland engan segala aparat yang ada di dalamnya.

Secara mendasar, lembaga peradilan bertugas memeriksa dan memutuskan setiap perkara, baik sengketa maupun pelanggaran hukum, yang diajukan ke pengadilan dengan seadila dilnya sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, fungsi lembaga peradilan adalah sebagai penjamin keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara.



Di negara kita, tugas dan ftmgsi lembaga peradilan ditetapkan dalam Undang-Undang No.35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuanm Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam penjelasan undang-undang mi diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan atau lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan berfungsi sebagai penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik tndon&ia. Dimana dalam menjalankan fungsinya, lembaga peradilan memiliki tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan padanya.

Untuk menjamin lembaga peradilan melaksanakan fungsinya secara objektif, dalam penjelasan Undang-Undang No.35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman juga dijabarkan peraturan yang menentukan hal-hal berikut.

  1. Diwajibkan setiap pemeriksaan dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum dan dilakukan sekurang-sekurangnva oleh tiga orang hakim, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.
  2. Setiap hakim hams jujur. merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dan pengaruh, baik dan dalam maupun dan luar lembaga peradilan.
  3. Bagi hakim yang masih terikat dalam hubungan kekeluargaan dengan tertuduh, hakim ketua, hakim anggota lainnva, jaksa, atau panitera dalam suatu perkara tertentu diwajibkan untuk mengundurkan din dan pemeriksaan perkara tersebut.
  4. Setiap leml?aga peradilan diwajibkan menyediakan bantuan hukum bagi tersangka, sejak seseorang dikenakan penangkapan dan atau penahanan.
  5. Diadakan kemungkinan untuk mengganti kerugian serta rehabilitasi seseorang yang ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
  6. Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  7. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
    (a) Sederhana dan cepat memiliki arti pelaksanaan peradilan tidak berbelit-belit yang dapat menyebabkan prosesnya sampai bertahun-tahun.
    (b) Biaya ringan artinya biaya yang dikenakan serendah mungkin sehingga dapat ditanggung oleh rakyat.
  8. Disamping dimungkinkan membhon pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi, setiap pencari keadilan juga dimungkinkan untuk memohon peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Selain hal tersebut di atas, keberadaan lembaga peradilan dapat pula mencegah praktik “hukum rimba” dan main hakim sendiri dalam masyarakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...