Loading...

Pengertian Pengadilan Sipil Dalam Peradilan Nasional

Loading...

Pengertian Pengadilan Sipil

  • Sasaran/Peruntukan
Pengadilan sipil diperuntukkan bagi rakyat pada umumnya, yang mencari keadilan.
  • Macamnya
Pengadilan sipil meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.


  • Perangkatnya
  1. Pengadilan negeri, perangkatnya terdiri dan hakim, panitera, sekretaris, dan juni sita.
    (a) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Tugasnya untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam persidangan.
    (b) Panitera adalah pejabat pengadilan yang tugasnya membantu hakim dalam sidang dan membuat berita acara sidang.
    (c) Sekretaris pengadilan (berdasarkan undang-undang peradilan umum dirangkap oleh paritera pengadilan. Tugas sekretaris pengadilan adalah rnenvelenggarakan administrasi pengadilan.
    (d)Juru sita adalah seorang pejabat pengadilan yang ditugaskan melakukan panggilanp anggilan dan peringatan-peringatan atau ancaman-ancaman secara resmi (terhadap orang yang berhutang atau yang telah dikalahkan dalam suatu perkara perdata) dan juga melakukan penyitaan-penyitaan.
  2. Pengadilan tinggi, perangkatnya terdiri dan hakim, panitera, dan sekretaris.
  • Lembaga yang Terlibat
Dalam proses pengadilan sipil, lembaga-lembaga yang terlibat terdiri dan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
  1. Kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikar
  2. Kejaksaan bertugas melakukan penuntutan.
  3. Pengadilan bertugas mengadili.
  • Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Persidangan
  1. Dalam perkara pidana, pihak-pihak yang terlibat adalah hakim. panitera/panitera pengganti, jaksa, terdakwa, penasihat hukum, dan saksi.
    (a) Hakim sebagai pihak yang mengadili.
    (b) Panitera/panitera pengganti sebagai pihak yang membuat berita acara sidang atau sebagai pencatat jalannva persidangan.
    (c) Jaksa sebagai pihak yang menuntut.
    (d) Terdakwa sebagai pihak yang diadili.
    (e) Penasihat hukum sebagai pihak yang mendampingi dan memberikan pembelaan bagi terdakwa.
    (f) Saksi sebagai pihak yang memberikan kesaksian/keterangan mengenai apa yang diketahuinya berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
  2. Dalam perkara perdata, pihak-pihak yang terlibat adalah hakim, panitera/panitera pengganti, penggugat, dan tergugat.
    (a) Hakim sebagai pihak yang mengadili.
    (b) Panitera/panitera pengganti sebagai pihak yang mencatat jalannva persidangan (membuat berita acara sidang).
    (c) Penggugat sebagai pthak yang menuntut karena merasa dirugikan oleh pthak tergugat.
    (d) Tergugat sebagai pihak yang dituntut karena dianggap telah merugikan pthak penggugat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...