Loading...
Pengakuan Suatu Negara Oleh Negara Lain
Pengakuan dan negara lain bukanlah merupakan unsur mutlak, artinya tidak merupakan unsur pembentuk (konstitutif) negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang asalnya negara. Dengan kata lain pengakuan dan negara lainnya bersifat deklaratif. Pengakuan dan negara lain merupakan bukti-bukti negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara (internasional). Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok (konstitutif).
Dipandang dan sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting yaitu dalam hubungan antarbangsa-bangsa, karena sebelum suatu negara melakukan hubungan internasional, maka terlebih dahulu melalui pintu pengakuan (perlu adanya pengakuan dan negara lain). Ada 2 macam pengakuan suatu negara, yaitu sebagai berikut.
De Facto
De facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta). Pengakuan de facto merupakan suatu syarat untuk meridapatkan pengakuan secara de jure. Dengan pengakuan irii suatu negara sudah dapat melakukan hubungan dengan negara-negara lain dalam batas-batas tertentu, misalnya dalam perdagangan.
De Jure
De jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum (internasional). Pengakuan ini diberikan kepada suatu negara, bila dianggap pemerintahnya sudah stabil dan efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warga negara dan penduduk dalam wilayah. Selain kedua macam pengakuan di atas, beberapa ahli kenegaraan berpendapat bahwa pengakuari negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut dan pengakuan dan suatu pernerintahan tertentu.
Pengakuan berdasarkan kekuatan yang berlaku surut berarti negara tersebut yang berkompeten yang dapat memberikan kekuasaan untuk menentukan komunitas tanpa memandang tanggal kapan komunitas tersebut memenuhi kondisi yang ditetapkan sebagai negara. Misalnya, pengakuan dan pemerintah ketika negara Indonesia menjadi negara RIS (Republik Indonesia Serikat).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...