Loading...
Tujuan Dan Fungsi Negara Dalam Hakekat Bangsa Dan Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan negara. Tujuan Negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal). Bagaimana dengan tujuan negara Republik Indonesia? Tujuan negara Republik Indonesia tercantum di dalam undang-undang dasar negara
Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesi dan seluruh tumpah darah Indonesia da untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Perlu Anda ketahui pula bahwa beberapa fungsi mutlak dan setiap negara adalah sebagai berikut.
Melaksanakan Penertiban (Law and Ord)
Fungsi penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama danmencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat. Dengan demikian negara tetap stabil.
Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
Fungsi ini dianggap penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi mi ke dalam bentuk Repelita.
Pertahanan
Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar. Untuk itu negara menghadapi kondisi keamanan negara dengan memfasilitasi angkatan perang yang lengkap beserta peralatan pertahanannya.
Menegakkan Keadilan
Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan supremacy of law. Menurut E. Mirriam, lima fungsi Negara adalah sebagai berikut.
- Keamanan ekstern
- Ketertiban intern
- Keadilan
- Kesejahteraan umum
- Kebebasan
Berdasarkan pemikian para ahli kenegaraan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga negara (fungsi-fungsi negara) meliputi fungsi reguler dan fungsi agent of development.
- Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung yang dirasakan oleh seluruh masyarakat. Fungsi reguler yang dimaksud antara lain sebagai berikut.
- Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanari.
- Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan Negara-negara lain terutama negara tetangga.
- Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dan gangguan anggota masyarakat lainnya.
- Negara sebagai administratif, pada hakikatnya fungsi mi menitikberatkan pda kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menrima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
- Fungsi Agent of Development
Fungsi mi antara lain meliputi sebagai berikut.
- Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
a) Stabilitas Politik
Menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan dan persatuan bangsa baik yang berasal dan faktor faktor ekonomi maupun faktor-faktor ekonomi maupun faktor-faktor idiologis.
b) Stabilisasi Ekonomi
Menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti menghilangkan inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan produktivitaS masyarakat, menstabilkan harga, memperluas kesempatan kerja, ataun meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah yang berasal dan golongan bawah.
c) Stabilisasi Sosial Budaya
Menghilangkan dan mengurangi kebiasaan-kebiasaan di masa lalu yang dapat menghambat perbangunan dan mengg antikannya dengan yang baru tanpa mengurangi kepribadian bangsa sehingga dapat memotivasi pembangunan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...