Loading...
Pengertian Negara Menurut Para Ahli Dan Arti Kata Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dan de staat (Belanda), the state (Inggris), l’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari atau nagara berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau negara, yaitu tempat tinggal.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Banyak ahli kenegaraan mengemukakan pendapatnya tentang negara antara lain sebagai berikut.
- Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipaharni.
- Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
- Soenarko
Negara adalah suatu Organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
- M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memp unyai syarat-syarat tertentu, yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
- Aristoteles
Negra polis) adalah persekutuan dan keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Hugo de Groot (Grotius)
Negara adalah merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukurn kodrat.
- Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dan keluarga-keluarga dengari segala kepentingan yang dipipin oleh akal dan siatu kekuasaan yang berdaulat.
- Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
- Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyar akatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
- Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika di suatu masyarakat tertentu terdapat suatu deferensial politik (antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Arti Kata Negara Menurut Prof. Mr. Dr. Lj. Van Apeldorn
Selain itu, menurut Prof. Mr. Dr. Lj. Van Apeldorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, perkataan negara mempunyai arti sebagai berikut.
- Kekuasaan
Negara dalam arti kekuasaan dimaksudkan untuk mengatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan dalam suatu wilayah.
- Persekutuan Rakyat
Negara dalam arti persekutuan rakyat adalah untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kejuasaan tertinggi menurut hukum yang sama.
- Suatu Wilayah Tertentu
Perkataan negara dalam hal mi adalah urituk menyatakan suatu negara di mana berdiamnya suatu bangsa di bawah ke-kuaaan tertinggi.
- Kas Negara (Fiscus)
Negara dalam arti fiscus atau kas Negara adalah harta yang dipeang oeh penguasa guna kepentingan umum.
Dari beberapa pendapat tentang negara, negara mempunyai arti yang lebih luas antara lain sebagai berikut.
1). Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
- Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa (Kranennburg)
- Negara pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa (Logemann).
2). Negara sebagai Organisasi Politik
- a. Negara merupakan persekutuan manusia seperti perseroan terbatas, perhimpunan kemasyarakatan.
- b. Negara adalah suatu organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya, di mana= kehendak itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
3). Negara Ditinjau dan Segi Organisasi Kesusilaan
Menurut George Wilhelm Friedrich Hegel (1770 — 1831), negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul karena sintese antara kemerdekaan universal dan kemerdekaan individual.
Negara adalah suatu organisasi yang merupakan penjelmaan seluruh individu, untuk itu negara memiliki kekuasaan tertinggi yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Hanyan negaralah yang mëmberikan kepada manusia kemerdekaan dan hak-hak pnibadi.
4). Negara Ditinjau dan Segi Integnitas antara Pemerintah dan Rakyat
Pernyataan Soepomo dalam rapat BPUPKI paa tanggal 3E[ Mei 1945, mengemukakan tiga teori tentang negara, yaitu sebagai berikut.
- Menurut Thomas Hobbes (1588 — 1697), negara adalah suatu masyarakat hukum dibentuk karena perjanjian masyarakat yang bertujuan untuk perdamaian.
- Menurut John Locke (1632 — 1704), Negara adalah masyarakat hukum yang dibentuk karena perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat berbudaya guna memajukan dan memperluas hal alamiah yang berupa hak asasi manusia.
- Menurut Jacques Rousseau (1712 — 1778), negara adalah perjanjian masyarakat mengatasi kekacauan. Yang pokok dalam perjanjian adalah menemukan suatu bentuk.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...