Loading...

Peran Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Dan Persidangan

Loading...

Peran Penasihat Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Dan Persidangan


Seorang tersang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan dalam rangka perlindungan hukum bagi tersangka agar terhindar dan pelanggaran hak asasi manusia. Bantuan hukum juga diberikan agar seorang tersangka terhindar dan tindakan sewenang-wenang oknum aparat penegak hukum yang memeriksanya.

Dalam proses pemeriksaan penyidik, seoraang tersangka sudah berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum, meskipun peranan penasihat hukum tersebut masih pasif. Dikatakar pasif. Karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KIJHAP) Pasal 115, penasihat hukum dapat mengikuti jalannva persidangan dengan cara “melihat’ dan “mendengar”. Bahkan dalam perkara yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, penasihat hukum dapat hadir dengan cara “melihat tetapi tidak dapat mendengar” pemeriksaan terhadap tersangka.



Meskipun peranan penasehat hukum pasif, namun kehadirannya dalam setiap pemeriksaan penyidikan akan sangat bermanfaat karena paling tidak ia dapat mencegah perilaku pemeriksaan yang emosional dan sewenang-wenang. Bagi tersangka, kehadiran penasihat hukum dalam setiap pemeriksaan akan
berpengaruh secara psikologis sehingga tersangka akan lebih berani untuk mengemukakan kebenaran yang dimiliki dan diketahuinya. Dengan demikian, pemeriksaan dtharapkan akan dapat berjalan dengan adil, fair, dan manusiawi. Meskipun demikian, penasihat hukum tetap berhak untuk menghubungi tersangka sejak ia ditangkap.

Dalam proses persidangan, peranan penasihat hukum tidak lagi pasif, tetapi aktif. Penasihat hukum aktif melakukan pendampingan dan upaya-upaya pembelaan bagi kepentingan terdakwa. Sejak dimulainya persidangan, penasihat hukum terus mengikuti dengan cermat, mendampingi, memberi nasihat, bertanya, menyanggah, menvusun pemhelaan, dan bahkan sampai melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Semua mi dilakukan hingga akhirnya terdakwa dapat menerima putusan hukum atas dirinya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...