Loading...

Deskripsi Status Hukum Seseorang Pada Perlindungan Hukum

Loading...

Deskripsi Status Hukum Seseorang


Perkara hukum yang melibatkan seseorang niscaya membuat keterlibatan orang lain. Keterlibatan seseorang itulah yang akhirnya memunculkan berbagai macam status hukum seseorang di pengadilan. Beberapa status hukum yang disandang oleh mereka yang terlihat dalam suatu perkara, antara lain adalah saksi, tersangka, terdakwa, dan terhukum.

Saksi

Saksi adalah seseorang yang mengalami, melihat sendiri, mendengar, atau merasakan suatu kejadian dalam perkara perdata maupun pidana. Dan pengertian mi maka seseorang yang mengalami, melihat sendiri, mendengar, atau merasakan adanya kejadian dalam perkara, baik perdata maupun pidana, dapat menjadi saksi. Saksi merupakan salah saW taktor penting dalam proses pemeriksaan dan penvelesalan perkara karena saksi bertungsi sebagai salah satu alat bukti. Saksi sangat diperlukan sejak dan proses penyelidikan oleh penvelidik, penyidikan oleh penvidik. hingga pemeriksaan di pengadilan oleh hakim.


Pada tahap penvelidikan, saksi diperlukan keterangannya oleh penyelidik untuk dapat menemukan bukti permulaan adanva tindak pidana. Pada tahap penyidikan, saksi diperlukan penyidik untuk memproses berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila sudah dianggap lengkap, maka berkas perkara itu akan diajukan ke pengadilan. Pada sidang pengadilan, keterangan saksi sangat diperlukan hakim dalam pemeriksaan, karena keterangan saksi di persidangan tersebut merupakan alat bukti yang sah, yang akan dipergunakan hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutuskan perkara. Sebelum memberikan keterangan di sidang pengadilan, seorang saksi mesti disumpah terlebih dahulu. Keterangan saksi dalam persidangan inilah yang dianggap sebagai alat bukti yang sah. Menurut hukum, saksi wajib memenuhi panggilan penegak hukum untuk dimintai keterangan. Jika ia menolak, maka seorang saksi dapat dipanggil paksa, bahkan dapat dituntut di muka sidang pengadilan.

Selain saksi yang mengalami, melihat sendiri, atau mendengar adanya tindak perkara, dalam istilah hukum dikenal pula istilah saksi ahli atau keterangan orang ahli. Saksi ahli atau keterangan orang ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan. Contoh, dalam perkara “pencemaran nama haik”, seseorang didakwa melakukan pencemaran nama haik dengan mengucapkan di muka umum kata-kata yang dianggap menghina seseorang.

Untuk memeriksa kasus ini, hakim dapat memanggil seorang ahli bahasa untuk didengar pendapat atau keterangannva mengenai kata-kata yang dituduhkan mencemarkan nama baik tersebut. Artinya, dan segi atau sudut bahasa, apakah kata-kata itu dapat digolongkan sebagai penghinaan atau tidak.

Tersangka

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannva berd asarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tersangka adalah seseorang yang karena fakta dan berdasarkan bukti permulaan, patut diduga (keras) sebagai pelaku delik (tindak pidana). Istilah tersangka dipakai pada tahap atau tingkat penvidikari. Jadi, setelah berdasarkan penvelidikan yang teliti dinyatakan telah teijadi tindak pidana, hasil penyelidikan mi diteruskan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Pada proses penyidikan inilah seseorang yang patutdiduga telah melakukan tindak pidana, stat us hukumnya ditetapkan menjadi tersangka.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti seseorang telah kehilangan hakh aknya di depan hukum. Seorang tersangka memiliki hak-hak yang mesti dihormati oleh semua, baik instansi maupun perseorangan. Hak-hak yang dimiliki seorang tersangka, antara lain sebagai berikut
  1. Seorang tersangka berhak dan mesti segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
  2. Seorang tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
  3. Seorang tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik.
  4. Seorang tersangka berhak untuk setiap waktu mendapatkan bantuan juru bahasa (bagi tersangka yang tidak mengerti bahasa Indonesia).
  5. Seorang tersangka berhak mendapatkan.bantuan hukum dan seorang atau lebih penasihat hukum.
  6. Seorang tersangka berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila penangkapan, penahanan. penggeledahan, atau penyitaan dilakukan tanpa alasan hukum yang sah.

Terdakwa

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di depan sidang pengadilan. Seorang yang disebut tersangka dalam tahap penyidikan, berubah statuh ukumnya menjadi terdakwa dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Dalam kaidah hukum, istilah tersangka dan terdakwa memiliki perbedaan yang jelas. Istilah tersaugka dipakai untuk menyebut pelaku tindak pidana pada tahap penyidikan, sedangkan istilah terdakwa dipakai untuk menyebut pelaku tindak pidana pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Seperti hainva te-s3ngka, seorang terdakwa juga mempunyai berbagai hâk di muka persidangan perair Hak-hak itu antara lain sebagai berikut.
  1. Seorang terdasa rhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
  2. Seorang terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau saksi ahli yang memberikan keterangan kesaksian atau keterangan keahlian yang menguntungkan bagi terdakwa (saks a k charge).
  3. Seorang terdakwa berhak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian. Dalam pemeriksaan sidang yang dibebani kewajiban pembuktian adalah penuntut umum.
Selain di muka persidangan, seorang terdakwa juga masih memiliki hak untuk melakukan upava hukum apabila ia menolak atau tidak menerima putusan pengadilan. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terdakwa, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
  1. Upaya hukum biasa berupa permintaan pemeriksaan tingkat banding kepada pengadilan tinggi, atau permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
  2. Upaya hukum luar biasa, yaitu permintaan pemeriksaan Peninjauan Kenibali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung.
Selain hak-hak yang telah disebutkan di atas, terdakwa masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila putusan pengadilan menyatakan terdakwa bebas karena tindak pidana yang didakwakan kepadanva tidak terbukti atau bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran.

Terhukum

Terhukum adalah seorang seorang terdakwa yang berdasarkan putusan pengadibn yang telah mempunyai’ kekuatan hukum tetap dijatubi hu}uman. Maknanya, setelah melalui pemeriksaan di pengadilan. pada akhirnya hakim akan memberikan putusan terhadap perkara yang disidangkan. Jika putusan hakim tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti dengan sab dan mevakinkan telah melakukan hndak pidana yang didakwakan dan hakim rnenjatuhkan hukuman bagi terdakwa. maka status hukum terdakwa secara 1arsung berubah merijadi terhukum.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...