Loading...
Prilaku Konstitusi Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara
Undang-undang dasar (konstitusi tertulis), adalah bagian hukum dasar negara yang tertulis. Hukum dasar negara yang tertulis theliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur atau memerintahnya. Konstitusi merupakan landasan atau struktur konstitusional negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu UUD 1945. Hukum dasar ini mengikat pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia di mana saja, dan setiap penduduk yang ada di wilayah Indonesia.
Sebagai hukum, undang-undang dasar berisi norma-norma aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan dan ditaati. UUD merupakan hukum dasar yang tertinggi dan juga berfungsi sebagai alat control dan peraturan di bawahnya. Penyelenggaraan negara mempunyai peranan penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Secara tegas dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa yang sangat penting adalah semangat penyelenggara negara dan pemimpin pemerintah yang dapat memperhatikan dengan sungguh-surigguh melaksanakan peraturan perundangan dengan baik dan konsekuen, memperlihatkan perilaku yang konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara. Misalnya, bahwa partai-partai yang tidak lobs dalam seleksi partai partai pemilu 2004, dapat menerima kenyataan itu pada umumnya dan tidak mencari can daub lain untuk memprotes kepada KPU.
Secara konsepsional, sudah banyak aturan dalam kehidupan mi yang cukup baik. Yang utama dalam kehidupan masa sekarang adalah contoh perbuatan yang dapat diteladani oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terutama para pemuka dan pemimpiri baik itu pemimpin di rumah tangga di masyarakat ataupun pemerintah.
Kalau aturan dalam masyarakat telah kita sepakati, hendaknya kita menghormati serta melaksanakan dengan balk. Perilaku yang menghormati dart melaks anakan aturan yang telah disepakati inilah yang dimaksudkan dengan perilaku yang konstit usional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dart bernegara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...