Loading...

Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Loading...

Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara


Dalam rangka peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan sebagai warga masyarakat sekaligus warga negara perlu dikembangkan perilaku positif, antara lain sebagai berikut:
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibari serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
  4. Suka bekerja keras.
  5. Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Di samping perilaku tersebut di atas, dalam rangka jaminan keadilan perlu ditimbulkan:
  1. Kesadaran akan adanya hak yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
  2. Kesadaran akan adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
  3. Kesadaran akan hak dan kewajiban untuk menciptakan dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.



Partisipasi dalam peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan

Peran warga negara dalam upaya untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan dapat dilakukan melalui partisipasi seluruh komponen masyarakat, mulai dan pejabat pemerintah hingga rakyat biasa. Partisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan supremasi hukum serta jaminan dan penghormatan hak asasi manusia. Dewasa ini, semua komponen masyarakat dan aparatur negara sudah seharusnya mau bekerja sama sebagai “mitra kerja” untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap terbuka dan jaminan keadilan merupakan prasyarat bagi terwadahinya komunikasi yang baik guna memperoleh kepercayaan masyarakat menuju terbentuknya clean government (pemerintahan yang bersih). Untuk itu, diperlukan partisipasi konstruktif dan seluruh komponen warga masyarakat untuk saling introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan terhindar dan berhagai kehocoran yang hanya akan memperkaya segelintir orang. Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
  • Pengawasan terhadap aparatur negara
Pengawasan terhadap aparatur negara dan berbagai elemen masvarakat dan institusi pemerintah dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinva penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan. Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh karena itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan mencari agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi. Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan:
  1. Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib herdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna. dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
  2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan program pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
  3. Agar hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijakan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
  4. Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran. dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan perlengkapan milik negara. Dengan demikian, akan terbina aparatur yang tertib, bersih, berwihawa. berhasil guna, dan berdaya guna.
  • Peran masyarakat dalam upaya memberantas korupsi
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sulit diberantas, karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara sistematis. Mulai darikorupsi yang dilakukan pejabat negara hingga korupsi yang dilakukan pekerja biasa. Seperti korupsi aktu. hiava pembuatan KTP, pengurusan administrasi tanah, dan sehagainya.

Untuk meminimalisir terjadinya korupsi dibutuhkan peran aktif masyarakat, di antaranya adalah:
  • Berusaha memahami berbagal aturan yang diterapkan pemerintah pada instansi-instansi tertentu.
  • Mau mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengurus suatu kepentingan di instansi tertentu.
  • Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk konfirmasi.
  • Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disertai dengan bukti-bukti awal yang memadai (tidak fitnah).
  • Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi contoh dan keteladanan dalam menolak berbagai pemberian yang tidak semestinya.
  • Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan melaksanakan program seperti: pelajar BTP (Bersih, Transparan, Profesional), mengadakan lomba poster menolak suap/korupsi dengan segala bentuknya, dan lain-lain.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...