Loading...
Pengertian Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Berikut ini adalah pengertian, aspek dan karakteristik tentang kepemerintahan yang baik.
Pengertian
Terininologi “good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nllai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuanu juan tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 (dua) hal, yaitu:
- Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen: legitimacy, accountability, otonoini dan devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
- Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan asional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah meiniliki kompetensi, struktur, dan mekanisme politik serta adininistratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Berikut ini adalah beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud kepemerintahan yang baik (good governance), yaitu:
- World Bank (2000), good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun adininistratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
- UNDP, memberikan pengertian good governance sehagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
- Modul Sosialisasj AKIP (LAN & BPKP 2000), good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara; Oleh sebab itu, melaksanakan penyediaan public goods and services. Good governance yang efektif menuntut adanya “alignment” (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, diperlukan koinitmen dan semua pihak, pemerintah, dan masyarakat.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat dipahaini bahwa good governance bersenyawa dengan sistem adininistrasi negara, maka upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya melakukan penyempurnaan sistem adininistrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh. Dalam kaitan dengan ini Bagir Manan menyatakan bahwa “sangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaruan adininistrasi negara dan pembaruan penegakan hukum”. Hal ini dikemukakan karena dalam hubungan dengan pelayanan dan perlindungan rakyat ada dua cabang pemerintahan yang berhubungan langsung dengan rakyat, yaitu adininistrasi negara dan penegak hukum.
Aspek-aspek good governance
Dan sisi pemerintah (government), good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut:
- Hukum/kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan.
- Adininistrative competence and transparency, yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model adininistratif keterbukaan inforFnasi.
- Desentralisasj, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
- Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonoini.
Karakteristik kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik mencakup:
- Partisipasi (participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif.
- Aturan hukum (rule of law), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh (impartially), terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia.
- Transparan (transparency), yaitu adanra kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
- Daya tanggap (responsiveness), yaitu setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
- Berorientasi konsensus (consensus orientation), yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
- Berkeadilan (equity), yaitu memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
- Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia.
- Akuntabilitas (accountability), yaitu para pengambil keputusan (pemerintah, swasta, dan masyarakat madani) meiniliki pertanggungjawaban kepada publik sesuai dengan jenis keputusan baik internal maupun eksternal.
- Bervisistrategis (strategic vision), yaitu para peinimpin dan masyarakat meiniliki persepektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahaini aspek-aspek historis, kultural, dan kompleksitas sosial yang mendasari perspektif mereka.
- Saling keterkaitan (interrelated), yaitu adanya saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri.
Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pascagerakan eformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yang mencakup:
- Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggaraan negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
- Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka din terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskniininatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan penlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...