Loading...

Sistem Politik Demokrasi Pancasila Dalam Undang-Undang

Loading...

Sistem Politik Demokrasi Pancasila


Dari segi struktural sistem politik demokrasi secara ideal adalah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Artinya, demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan antarindividu, antarkelompok, individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan antara lembaga-lembaga pemerintah. Namun demokrasi hanya akan mentolelir konflik yang tidak merusak dan menghancurkan sistem.

Untuk itu sistem politik demokrasi menyediakan mekanisme dan prosedur yang mengatur dan menyalurkan konflik sampai pada penvelesaian dalam bentuk kesepakatan (konsensus). Prinsip ini pula yang mendasari pembentukan identitas bersama, hubungan kekuasaan, legitimasi kewenangan, dan hubungan politik dengan ekonomi. Dalam sistem politik demokrasi Pancasila, setiap hak-hak dan kewajiban warga Negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. 



Bagi lembaga-lembaga yang bersifat infrastruktur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada hukum yang sedang berlaku. Pada pelaksanaan pembangunan politik di Indonesia, partisipasi politik masyarakatnya diwujudkan dalarn ketentuan yang berlaku. Antara lain sebagai berikut.
  1. Pasal I Ayat 2 UUD 1945 Bunyi Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
  2. Pasal 19 Ayat 1 UUD 1945 Bunyi Pasal 19 Ayat I UUD 1945, “Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan UU.”
  3. Pasal 22 C Ayat 1 UUD 1945 Bunyi Pasal 22 C Ayat 1 UUD 1945, “Anggota DPRD dipilih dan setiap provinsi melalui pemilu.”
  4. UU Nomor I Tahun 1985 Bunyi UU Nomor I Tahun 1985, “Bahwa dalam sistem pemerintahan dernokrasi, bentuk partisipasi politik adalah keikutsertaan mereka dalam lembaga DPR, DPRD, dingkat I dan II.”
  5. Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2003 Bunyinya "Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana prasarana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."
Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan demokrasi bentuk partisipasi politik rakyat adalah dengan terwakilinya mereka dalam lembaga-lembaga DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :