Loading...
Macam-Macam Sistem Politik
Menurut Carter dan Hez, sistem politik dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
- Apabila pihak yang memerintah dan ruang lingkup jangkauan kewenangan beberapa orang atau kelompok kecil orang, maka sistem politik mi disebut pemerintahan “dan atas”. Atau lebih tegas lagi oligarki, otoriter, atau aristokrasi.
- Apabila pihak yang memerintah terdiri atas banyak orang, maka sistem politik ini disebut demokrasi. Selain itu, jika kewenangan pemerintah pada prinsipnya mencakup segala sesuatu yang ada dalam masyarakat, maka rezim ini disebut totaliter. Begitu pula pemerintahan yang memiliki kewenangan terbatas dan membiarkan beberapa atai sebagian besar kehidupan masyarakat mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dan pemenintah tetapi kehidupan masyarakatnya dijamin dengan tata hukum yang telah disepakati bersama. Rezim ini disebut liberal.
Kedua sistem tersebut menyangkut hubungan kekuasaan, yaitu siapa yang menjadi pemegang kekuasaan dan bagaimana hasil penggunaan kekuasaan itu. Hal tersebut digunakan untuk membedakan sistern politik yang mencakup beberapa faktor. Misalnya kebaikan bersama, pemersatu atau identitas bersama, hubungan kekuasaan, prinsip legitimasi kewenangan, dan hubungan politik dengan ekonomi.
Pada negara yang sedang melaksanakan pembangunan nasional khususnya di bidang politik, adanya partisipasi politik dan masyarakatnya sangat diperlukan. Dalam pola pengembangan dan pembangunan politik di Indonesia, baik yang berkaitan dengan aspek-aspek pembangunan politik, pola umum pembangunan politik maupun proses perkembangannya, perlu adanya partisipasi politik dan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu bertujuan agar segala aspek-aspek yang berkaitan dengan pembangunan politik beserta polanya dapat dilaksanakan. Bagaimanapun baiknya konsep pembangunan politik, apabila tidak didukung adanya partisipasi politik rakyat maka pelaksanaan pembangunan politik tentu tidak berhasil dengan baik. Untuk itu perlu adanya hubungan-hubungan yang bersifat kausal organis antara pembangunan politik dengan partisipasi politik rakyat. Pembangunan politik harus ditindakianjuti oleh partisasi politik rakyat. Hal tersebut sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan politik yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pada dasarnya bentuk partisipasi politik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu partisipasi konvensional dan partisipasi nonkonvensjonal.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...