Loading...
Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Keterbukaan atau sikap terbuka merupakan pertanda adanya hidayah dan Tuhan bahwa manusia itu harus senantiasa bersedia mendengarkan dan menerima pendapat orang lain dan kemudian memeriksa, menganalisis pendapat orang lain itu. Mana yang baik sudah selayaknya dapat kita ambil dan diikuti, dan yang tidak baik atau tidak sesuai dengan norma sedang betugas dalam rangka penegakan hukum, kehidupan dalam masyarakat kita tinggalkan.
Tentunya kita berpedoman pada ajaran dasar/pokok manusia sebagai makhluk Tuhan. Orang yang beriman harus mempunyai wawasan yang mendalam sesuai dengan hati nurani manusia sehagai makhluk ciptaan Tuhan. Pemimpin masyarakat harus mau dan mampu untuk menerima dan melaksanakan pendapat orang lain yang baik dan bermanfaat. Kita menyadari bahwa manusia banyak kelemahan dan kekurangan, apalagi sebagai pimpinan yang baik yang diharapkan oleh orang banyak dalam masyarakat.
Sifat dan sikap ketertutupan adalah pertanda kelemahan dan kesesatan yang menganggap dan sempurna serta tidak dapat menerima pendapat orang lain, betapa pun benar dan baiknya pendapat itu. Hal itu merupakan satu cara untuk menutupi kelemahan yang terdapat dalam din kita sendiri.
Jika sifat dan sikap keterbukaan ini kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka kita tidak perlu kuatir untuk menyampaikan kebenaran karena adanya jaminan hukum bahwa yang benar itu adalah benar walaupun pahit urLtuk diterima pemimpin/pemuka masyarakat harus mau dan mampu untuk memberikan contoh tauladan walaupun yang berbuat tidak baik dan tidak benar itu adalah din sendiri atau anggota keluarga sendiri.
Hal ini mencerminkan adanya jaminan hukum dan jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara. Apabila hal ini dapat kita tumbuh kembangkan, kita dapat berharap tumbuhnya masyarakat yang madani. Jadi, jelaslah bagi kita, apabila kita mau dan mampu menyadari bahwa makhluk ciptaan Tuhan maka masing-masing mempunyai kelemahan dan kelebihan. Kita bersedia untuk memberi dan menerima pikiran dan perasaan serta pendapat orang lain. Hal ini hendaknya tampak dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tentunya tidak lepas dan adanya jaminan hukum dan keadilan. Terutama dan aparat penegak hukum itu sendiri, bukannya jaminan hukum dan keadilan orang/golongan kelompok tentu saja. Kita semua sebagai makhluk ciptaanNya dapat dan mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan hukum dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Pustaaka: Yudhistira
Loading...