Loading...

Sumber Hukum Internasional Dalam Sistem Hukum Internasional

Loading...

Sumber Hukum Internasional Dalam Sistem Hukum Internasional


Sumber hukum internasional, dapat dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.



Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional adalah Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, adalah sebagai berikut.
  1. Perjanjian internasional (traktat = treaty).
  2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
  3. Asas-asas umum hukum yang diakui olehbangsa-bangsa beradab.
  4. Keputusan-keputusan hakim dan ajarana jaran para ahli hukum internasional dan berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
  5. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
 Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...