Loading...
Pengertian Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional Dan Prosesnya
Berikut ini pengertian dan proses ratifikasi hukum internasional dan menjadi hukum nasional
Pengertian Ratifikasi
Dalam Konvensi Wina tahun 196 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional, disebutkan bahwa dalam pembuatan hukum (perjanjian) baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menumbuhkan keyakinan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum. Sistem ratifikasi dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu sebagai berikut.
- Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
- Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
- Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintaharo.
Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Proses Ratifikasi
Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
Persetujuan untuk meratifikasi (mengikatkan diri) tersebut, dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatangan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession), ataupun pertanyaan menerima (acceptance) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandangani. Berikut ini ada beberapa contoh proses ratifikasi dan hukum (perjanjian) internasional menjadi hukum nasional.
- Persetujuan Indonesia - Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (Papua) yang ditandatangani di New York (15 Januari 1962), disebut agreement. Akan tetapi, karena pentingnya materi yang diatur di dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
- Perjanjian antara Indonesia – Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut, maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan ke dalam bentuk undang-undartg yaitu UU No. 6 Tahun 1973.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...