Loading...
Tujuan Dan Sasaran Pembangunan Nasional
Semasa pemerintahan Presiden Soeharto, pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan yang disusun berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Program Perencanaan Pembangunan Nasional (Propenas).
Pembangunan nasional kala itu dilaksanakan secara bertahap melalui tahapan jangka panjang (25 tahun) dan jangka pendek (5 tahun). Tahapan pembangunan jangka pendek kala itu dikenal dengan istilah Repelita atau Rencana Pembangunan Lima Tahunan.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan acuan GBHN maupun Propenas melainkan berdasarkan Undang-undang no. 25 tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Undang-undang mi diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam menciptakan pembangunan nasional yang sistematis dan berkelanjutan.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara pembangunan nasional untuk menghasilkan hal-hal sebagai berikut.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk periode 20 tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk periode 5 tahun.
Dapatkah kalian sebutkan perbedaan pembanc’unan 3. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional (RPTN) yang disebut juga Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk periode satu tahun.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan antara lain berikut ini.
- Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan.
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi maupun antara pusat dan daerah.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
- Menjamin tercapainya penggunaarl sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pembangunan diharapkan mampu meningkatkan kemakmuran rakyat dengan perkembangan industri yang kuat dan maju, dengan pertanian yang tangguh yang dikelola secara profesional, dan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...