Loading...

Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan

Loading...

Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup


Usaha pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di Indonesia  mengacu pada Undang-Undang No. 23 tahun 1997. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian usaha untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan demikian usaha pelestarian tersebut dilakukan agar potensi lingkungan hidup dapat berlanjut selama mungkin. Selain itu, agar kekayaan sumber daya alam dapat dinikmati oleh generasi saat ini dan juga oleh generasi yang akan datang.

Berbagai usaha pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah antara lain berikut ini.



Usaha Pelestarian Tanah dan Hutan

Usaha yang dilakukan dalam pelestarian tanah antara lain melalui tata guna lahan, penggunaan pupuk, dan pembuatan terasering pada lahan miring. Sedangkan dalam pelestarian hutan antara lain melalui peraturan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia), reboisasi, dan penghijauan.

Usaha Pelestarian Sumber Air

Pelestarian sumber daya air dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran, pengamanan pintu-pintu air, pengurangan perusakan air, penyecliaan peresapan air, dan usaha penghematan air. Upaya untuk mengurangi pencemaran sungai dilakukan melalui Program Kali Bersih (Prokasih).

Usaha Pelestarian Sumber Daya Udara

Pencegahan pencemaran udara dilakukan terhadap pabrik-pabrik dengan melakukan penyaringan terhadap pembuangan gas. Selain itu juga digalakkan penanaman di jalur hijau jalan raya dan hutan kota sebagai parup aru kota. Di beberapa wilayah yang padat kendaraan bermotor seperti Jakarta, diadakan uji emisi buangan gas berkala terhadap setiap kendaraan bermotor.

Usaha Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Selain mengupayakan pelestarian hutan, cara ini juga melestarikan beberapa varietas ash tanaman. Misalnya pelestarian terhadap padi jenis Cianjur, Rojolele, dan sebagainya. Selain itu, pencanangan puspa nasional pada bunga melati dan satwa nasional pada komodo, merupakan usaha untuk melestarikan tanaman dan hewan ash Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...