Loading...
Makna Kedaulatan Rakyat
Setiap orang pada dasarnya berhak merdeka karena kemerdekaan merupakan hak asasi manusia. Deinikian pula bagi bangsa atau negara di seluruh dunia, karena tidak ada satu negara pun yang mau dijajah bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, hal itu dengan tegas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Pernyataan alinea pertama Pembukaan UUD 1945 di atas bukan saja menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. tetapi juga menegaskan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karenanya penjajahan harus dihapuskan dan muka bumi.
Bangsa yang merdeka meiniliki makna bangsa tersebut bebas dan meiniliki hak serta kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Terlepas dan campur tangan maupun tekanan dan bangsa manapun juga. Dengan kata lain, bangsa yang telah berdiri menjadi negara merdeka berarti telah meiniliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut. Kedaulatan ini harus dijaga, agar tidak digerogoti atau bahkan dirampas oleh bangsa lain. Kedaulatan yang diiniliki suatu bangsa yang merdeka meliputi kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam mengandung arti, bahwa bangsa atau negara yang merdeka meiniliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dan bangsa atau negara lain. Kedaulatan ke luar mengandung arti, bahwa bangsa atau regara yang merdeka mempunyai kekuasaan atau hak untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara-negara lain sesuai dengan keinginannya.
Secara umum teori kedaulatan dikelompokkan menjadi kedaulatan tuhan, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum. dan teori kedaulatan rakyat.
Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut sejarahnya, teori kedaulatan tuhan merupakan teon yang paling tua diantara teori-teori kedaulatan yang lain. Berdasarkan teori kedaulatan tuhan. kekuasaan tertinggi (kedaulatan) berasal dan tuhan.
Teori ini berkembang pada jaman abad pertengahan. yaitu antara abad ke V sampai abad ke XV. Tokoh-tokoh teori ini antara lain Augustinus, Thomas Aquinas. dan Marsilius.
Saat itu raja dipandang sebagai wakil Tuhan. Namun sayang. karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanakan kekuasaan di dunia, .raja. sering merasa berkuasa untuk berbuat apa saja menurut kehendaknya sendiri. Raja tidak merasa bertangung jawab kepada siapapun kecuali kepada Tuhan. Bahkan raja merasa berkuasa untuk menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyat dan warga negaranya. Keadaan ini mendorong timbulnya pandangan atau teori baru mengenai kedaulatan, yaitu teori kedaulatan negara.
Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori icedaulatan negara, kedaulatan berasal atau ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum. Jadi, segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokoh teori kedaulatan ini antara lain Jean Bodin dan George Jellinek.
Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum, yang meiniliki atau bahkan yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum. Oleh karena itu. baik raja. rakyat. bahkan negara harus tunduk kepada hukum. Tokoh teori ini antara lain Krabbe.
Teori Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat. yang meiniliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raia atau penguasa itu berasal dan rakyat. Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggung awab kepada rakyat. Tokoh teori ini antara lain Jean Jacques Rousseau.
Bagi suatu negara, memiliki kedaulatan berarti berhak atas ketiga poin berikut.
- Menjadi negara yang berdiri sendiri sejajar dengan negara-negara merdeka yang lain.
- Memiliki kekuasaan atau hak untuk mengatur dan mengurus negaranya sendiri tanpa campur tangan orang lain.
- Menjadi negara yang meiniliki kekuasaan atau hak untuk berinteraksi dan bekerja sama dengan negara lain yang diinginkannya.
Walaupun demikian, meskipun setiap negara merdeka meiniliki kedaulatan namun mereka menyadan bahwa mereka membutuhkan bahkan tergantung dalam banyak bidang dengan negara lain. Hal ini dikarenakan tidak ada satu negara pun yang mampu memenuhi sendiri semua kebutuhannya. Kondisi keterbatasan itulah yang mendorong berdirinya organisasi atau lembaga-lembaga internas ional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu menunjukkan pula betapa pentingnya arti hubungan dan kerja sama dengan bangsa lain bagi setiap bangsa, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...