Loading...

Pemegang Kedaulatan Rakyat Dan Perannya

Loading...

Pemegang Kedaulatan Rakyat Dan Perannya


Telah dibahas sebelumnya bahwa dalam negara demokrasi, kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana rakyat menggunakan kekuasaannya? Apakah seluruh rakyat meinimpin negara? TentIah tidak demikian, karena bisa Rita bayangkan betapa kacaunya negara apabila seluruh rakyat menjadi peinimpin.

Demikian juga dalam hal mengambil keputusan. Apakah seluruh rakyat dikumpulkan untuk melakukan musyawarah atau pemungutan suara (voting), seperti yang dilakukan pada zaman Yunani kuno? Tentu juga tidak demikian, karena pada masa sekarang ini sulit sekali bahkan tidak mungkin lagi dilaksanakan sistem demokrasi langsung. Hal ini dikarenakan jumlah rakyat dan luas wilayah sudah begitu besar, sehingga tidak memungkinkan sistem demokrasi tersebut diterapkan. Oleh karena itu, demokrasi yang dilaksanakan adalah sistem demokrasi tak langsung atau melalui sistem perwakilan.



Uraian tadi secara ringkas telah menjelaskan bahwa kedaulatan yang dimiliki rakyat tersebut pada umumnya dilaksanakan melalui wakil-wakil rakyat, yang biasanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu). Bagaimana dengan Indonesia? Untuk memaharpi sistem pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia paling tidak kita harus melihat dan dua landasan iang digunakan sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Agar lebih jelas simaklah penjelasan berikut ini!

Pancasila (Landasan Idiil)

Pancasila adalah dasar negara yang menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Sila keempat Pancasila disebutkan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Penjelasan silakeempat Pancasila tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

a. Kerakyatan (dapat juga disebut kedaulatan rakyat) berarti kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat, berarti demokrasi.
b. Hikmat kebijaksanaan mengandung arti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c. Permusyawaratan mengandung arti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat. dan melalui musyawarah untuk mufakat.
d. Perwakilan mengandung arti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.

Jadi, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berarti rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan, dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan rnusyawarah, yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Jelas sekarang bahwa berdasarkan landasan idiil Pancasila, kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui wakil rakyat yang dipilihnya (dalam pemilu).

Undang-Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusional)

Undang-Undang 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000. Untuk tata urutan peraturan perundang-undangan RI telah dibahas dalam buku I. tetapi untuk mempermudah pemahaman materi dalam buku ini secara singkat diuraikan kembali.

Berdasarkan ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, MPR menetapkan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  5. Peratüran Pemerintah
  6. Keputusan Presiden (Kepres)
  7. Peraturan Daerah (Perda)
Sekarang man kita mengupas kembali landasan konstitusional negara kita. yaitu UUD 1945. Berikut ini perhatikan sebagian isi alinea empat pembukaan UUD 1945:

".....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpmn oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen ini kembali menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ketentuan ini juga memberi makna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Meskipun demikian, untuk dapat melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan perlu dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dimana dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan undang undang, mencerininkan nilai-nilai demokrasi, dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakat. termasuk kepentingan daerah, dan yang paling penting sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen MPR (ang anggotanya terdiri dan anggota DPR dan DPD), Lembaga Perwakilan Daerah (DPRD), dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu tersebut diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Langsung
Maksudnya, rakyat sebagai peinilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
  • Umum
Maksudnya, pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjainin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara. Tanpa diskriininasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan. jenis kelainin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
  • Bebas
Maksudnya, semua warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dan siapapun. Dalam I melaksanakan haknya, setiap warga negara dijainin keamanannya, sehingga dapat meinilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
  • Rahasia
Maksudtiya, dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Peinilih memberi suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan.
  • Jujur
Maksudnya, dalam penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu. Pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Adil
Maksudnya, dalam penyelenggaraan pemilu, setiap peinilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dan kecurangan pihak manapun.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...