Loading...
Pengertian Partai Politik Secara Umum Dan Fungsinya
Secara umum, partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir dimana anggotaa nggotanya mempunyai kehendaic dan cita-cita sama, serta bertujuan memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik secara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Sedangkan yang dimaksud partai politik menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Fungsi Partai Politik
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik dijelaskan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana:
- Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara RI yang sadar alcan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa. dan bernegara;
- Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuic menyejahterakan masyarakat:
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- Partisipasi politik warga negara; dan
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melaui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...