Loading...

Pengertian Partai Politik Secara Umum Dan Fungsinya

Loading...

Pengertian Partai Politik Secara Umum Dan Fungsinya


Secara umum, partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir dimana anggotaa nggotanya mempunyai kehendaic dan cita-cita sama, serta bertujuan memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik secara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.

Sedangkan yang dimaksud partai politik menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.


Fungsi Partai Politik

Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik dijelaskan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana:
  1. Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara RI yang sadar alcan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa. dan bernegara;
  2. Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuic menyejahterakan masyarakat:
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  4. Partisipasi politik warga negara; dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melaui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...