Loading...

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Loading...

Contoh Kasus Pelanggaran HAM


Berikut mi beberapa contoh pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan harus kita hindari.

Terdakwa Pembuangan Bayi Divonis 19 Bulan

Terdakwa dalam kasus pembuangan dan pembunuhan bayi di Pen gadilan Negeri (PN) Wono girl divonis tahun 7 bulan atau 19 bulan dipotong selama terdakwa menjalani hukuman. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda perkara sebesar Rp2 .000,00.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) ythig dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Atas putusan itu, terdakwa men yatakan pikir-pikir, sedan gkan pembelanya kepada wartawan usai persidangan menyatakan akan melakukan banding.



Pembacaan vonis kepada terdakwa mi disaksikan oleh ratusan warga yang datang dengan menggunakan tiga buah truk. Majelis hakim dalani putusannya mengatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer melanggar Pasal 342 KUHP dan membebaskan terdakwa dan dakwaan primer dan menyatakan terdakwa terbukti sah melakukan pidana pembunuhan anak dan penyembunyian anak, seperti tercantum dalam Pasal 341 Jo. 181 KUHP dan pasal-pasal lainnya dan memvonis terdakwa selama 1 tahun 7 bulan.

Selamapembacaan vonis, masyarakat yang memenuhi ruangan sidang beberapam kali men geluarkan kata-kata lega ketika hakim dalam pernyataannya menanyakan kelegaan warga.

Petu gas kepolisian yang datang ke Kantor PN men gawasi warga dan
mengamankan pembela terdakwa dan amuk warga. * (Sumber hasil penyuntingan
dan Solopos tan ggal 18 Maret 2003)

106 Warga Sipil Tewas Ditembak GAM

Sebanyak 106 warga sipil tewas selama sebulan sejak pemberlakuan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) karena dibunuh oleh Gerakan Separatis Aceh (GSA) sebutan untuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sementara itu, jumlah anggota GSA yang menyerah ke aparat keamanan hingga tanggal 21 Juni menjadi 203 orang.

“Jadi, 106 warga sipil yang meninggal itu bukan sebagai akibat ekses baku tembak, tapi ditembak oleh kelompok GSA,” kata Kapolda NAD kepada wartawan di Meulaboh, Aceh Barat.

Kapolda yang didampingi Pan gdam Iskandar Muda selaku Pen guasa Darurat Militer Daerah (PDMD) menyatakan kepolisian selalu mendata setiap warga sipil yang meninggal, apakah itu pegawai negeri sipil, guru, kepala desa, purnawirawan TNI/Polri dan keluarganya. Ia menyatpkan selama darurat militer, banyak purnawirawan TNI/Polri dan keluarganya dibunuh oleh kelompok GSA, demikian juga guru sebanyak 16 orang, kepala desa 26 orang, dan PNS sebanyak 6 ôrang. “Belum lagi warga sipil lainnya yang dibunuh kelompok GSA karena dianggap tidak mendukung mereka danjustru sebaliknya membantu TNI/Polri,” ujar Kapolda yang juga didampingi Gubernur NAD.

“Jadi, meninggalnya seratusan warga sipil selama diberlakukannya darurat militer bukan akibat dan operasi militer,” tegasnya.

Pada bagian lain, Kapolda menyatakan masa jaya kelompok GSA atau GAM kini sudah selesai dan tidak akan bisa tumbuh lagi. Kalau dulu GAM begitu gagahnya memeras rakyat, menakut-nakuti dan meneror rakyat, namun kini mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa dan ki,ii mereka sudah lan ke gunung.

Pada bagian lain, disebutkan anggota GSA yang men yerah ke aparat keamanan menjadi 203 orang setelah tiga orang GSA Pulau Nasi dan seorang anggota Pasukan Inong Balee GSA kembali ke pan gkuan Ibu Pertiwi. (Sumber Hasil Penyuntingan dan Solopos tan ggal 20 Juni 2003).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...