Loading...
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pengedilan Hak Asasi Manusia
Di dalam Pasal 10 UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dinyatakan, “Dalam hal tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.”
Adapun yang diatur dalam undang-undang ini, antara lain sebagai berikut.
Penangkapan
Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran HAM yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dilakukan paling lama satu hari.
Penahanan
Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Hakim pengadilan HAM berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan. Alasan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa adalah khawatir tersangka melarikan din, merusak, atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi pelanggaran HAM yang berat. Penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 90 hari.
Penyelidikan
Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM). Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dapat membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
Penyidikan
Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh jaksa agung. Jaksa agung dapat mengangkat penyidik Ad Hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. Penyidikan wajib diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Penuntutan
Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh jaksa agung. Jaksa agung dapat mengangkat penuntut umurn Ad Hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. Penuntutan wajib dilaksanakan paling lambat 7O atas hari terhitung seak tanggaUiasiX en’thkan thtenma.
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul ketua MahkamahAgung Jumlah hakim Ad Hoc sekurangk urangnya dua belas orang.
Acara Pemerjksaan
Perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 han terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM. Sekiranya tertuduh atau terdakwa tidak menerima putusan hakim, ia dapat mengajukan permohonan banding kepada hakim pengadilan tertinggi. Perkara mi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 han terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan tinggi.
Sekiranya tertuduh atau terdakwa tidak menerima lagi putusan hakim pengadilan tinggi, ia dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Perkara mi dipeniksa dan diputus dalam waktu 90 han terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Agung harus diterima karena merupakan putusan yang tertinggi. Permohonan banding dan kasasj, baik yang diajukan oleh terdakwa maupun penuntut umum merupakan upaya hukum.
Perlindungan Korban dan Saksi
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dan ancaman, gangguan, teror. dan kekerasan dan pihak mana pun. Perlindungan korban dan saksi mi dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi
Setiap korban pelanggaran hak asasi manusiayang berat dan ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang dicantumkan dalam amar putusan pengadilan HAM.
Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana, antara lain ebagai berikut.
- Pidana mati atau pidalla seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
- Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
- Pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...