Loading...

Dasar Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat

Loading...

Dasar Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat


Kemerdekaan mengeluarkan/menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Adapun dasar hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain sebagai berikut.

Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia)

Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam pernyataan sedunia tentang HAM terdapat pada Pasal 19 dan Pasal 20.



Pasal 19 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mempunyai pikiran sendiri dan untuk mengeluarkan pendapatnya; hak mi meliputi juga kebebasan untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain dan untuk mencari, menerima, dan menyiarkan penerangan dan pendapat melalui media apa pun dan tanpa mengindahkan batas negara.

Pasal 20 menyatakan bahwa setiap orang berhak akan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat secara damai. Tak seorang pun boleh dipaksa untuk masuk sesuatu perserikatan.

Undang-Undang Dasar 1945

Di dalam perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, kemerdekaan mengeluarkan pendapat diatur dalam Bab XAPasal 28EAyat 3’yang berbunyi, “Setiap orang berhakatas kebebasan berserikat, berkunzpul dan mengeluarkan pendapat.”

Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Dasar hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat terdapat di Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi. “Se.tiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat seba gal perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan berrnas’arakat, berbangsa, dan bernegara.”
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...