Loading...
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Setiap warga negara Indonesia secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun pengertian kemerdekaan mengeluarkan/menyampaikan/mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian pendapat secara lisan, antara lain pidato, dialog, diskusi dan musyawarah. Penyampaian pendapat secara tulisan, antara lain petisi, gambar. pamfiet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk. Penyampaian pendapat yang lainnya. seperti sikap membisu dan mogok makan.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, antara lain sebagai berikut.
Untuk Rasa atau Demonstrasi
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan tulisan secara demonstratif di muka umum.
Pawai
Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan dijalan umum.
Rapat Umum
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
Mimbar Bebas
Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...