Loading...

Fungsi APBN Dan Sumber Pendapatan Negara

Loading...

Fungsi APBN Dan Sumber Pendapatan Negara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai fungsi sebagai berikut. APBN merupakan daftar rinci tentang pendapatan negara dalam satu tahun, yang selanjutnya pendapatan-pendapatan itu digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai kebutuhannya. Dan hasil penerimaan pajak, pemerintah mengalokasikan untuk pembangungan prasarana kepentingan umum, misalnya pembangunan jalan-jalan, jembatan-jembatan, pendidikan, dan pariwisata dan sebagainya.

Pendapatan negara dalam APBN yang diperoleh dan berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah didistribusikan kembali kepada masyarakat berupa subsidi, premi, dan dana pensiunan. Penyusunan APBN akan menimbulkan efek ekonomis terhadap roda ekonomi bangsa, jika dilihat dan dua sisi, yaitu penerirnaan dan pengeluaran (belanja). Oleh karena itu, APBN yang disusun dan dilaksanakan harus dapat menciptakan stabilitas ekonomi bangsa dan tertib anggaran mutlak harus dipegang dan dijalankan oleh pemerintah. Baik pengalokasian maupun pendistribusiannya harus dapat menciptakan dan menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah fluktuasi ekonomi yang tidak menentu.



Sumber-Sumber Pendapatan Negara

Pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai program pembangunan diperoleh dan berbagi sumber. Sumber-sumber pendapatan dan pengalokasiannya dapat dilihat dan susunan APBN yang berlaku.
  • Penerimaan Dalam Negeri

Penerimaan dalam negeri terdiri dari:
  • Penerimaan perpajakan
a) Pajak dalam negeri
  1. Pajak penghasilan yang terdiri dan migas dan nonmigas
  2. Pajak pertambahan nilai (PPN)
  3. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
  4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  5. Cukai (tembakau, minyak, gula bin, alkohol)
  6. Pajak lainnya
b) Pajak perdagangan internasional
  1. Beamasuk
  2. Pajak pungutan ekspor
  •  Penerimaan bukan pajak
a) Penerimaan sumber daya alam
  1. Minyakbumi
  2. Gas alam
  3. (Pertambangan umum
  4. Kehutanan
  5. Perikanan
b) Bagian laba BUMN
  • Penerimaan bukan pajak lainnya
  • Hibah
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...