Loading...

Fungsi Keuangan Negara Sebagai Agent Of Development

Loading...

Fungsi Keuangan Negara Sebagai Agent Of Development


Berikut ini adalah fungsi keuangan negara sebagai agent of devlopment

Pemerintah sebagai stabilisator

Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator antara lain dilakukan dalam hal sebagai berikut.
  • Standar politik
Pemerintah menciptakan suasana politik yang aman dan tenteram dan menghilangkan rongrongan, baik yang berasal dan faktor ekonomi maupun idiologi.


  • Stabilitas ekonomi
Pemerintah menstabilkan perekonomian melalui:
  1. penekanan angka inflasi,
  2. peningkatan pendapatan masyarakat,
  3. peningkatan produktivitas masyarakat,
  4. stabilitasi harga, dan
  5. penciptaan lapangan kerja.
  • Stabilitas sosial budaya
Pemerintah berusaha menghilangkan dan mengurangi kebiasaan-kebiasaan yang lalu dan kebudayaan yang menghambat pembangunan, menggantikannya dengan yang baru tetapi tidak mengurangi kepribadian bangsa Indonesia.

Pemerintah sebagai inovator

Peranan pemerintah sebagai inovator sangat diperlukan, baik secara makro maupun secara mikro. Melalui peran inilah dapat di ciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan. Untuk keberhasilan program ini pemerintah memerlukan pengesahan (legitimasi) dan masyarakat. Hal ini dituangkan dalam kaidah-kaidah hukum dalam ketetapan MPR RI No. IV/MPR11999 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris MPR untuk melaksanakan tugas pembangunan. Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, dan segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang berhubungaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban disebut keuangan negara. Pada pninsipnya keuangan negara mengandung empat unsur, yaitu sebagai berikut.

Hak pemenintah

  • Hak mencetak uang
Hak ini dilakukan oleh bank sentral (Bank Indonesia) dan pelaksanaannya diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
  •  Hak mengadakan pinjaman, baik pinjaman yang berasal dan dalam negeri maupun dan luar negeni. Hak ini terdiri dan:
  1. hak mengadakan pinjaman paksa,
  2. hak menanik pajak, dan
  3. hak mengadakan penarikan iunan dan pungutan-pungutan lainnya.

Kewajiban pemerintah

Kewajiban pemerintah adalah memperbaiki taraf hidup rakvat secana keseluruhan, supaya lebih baik dan sebelumnya.

Kewajiban yang tercakup dalam hal ini adalah sebagai berikut.
  1. Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara demi kepentingan masyanakat.
  2. Kewajiban membayar atas hak-hak tagihan yang datang dan pihak ketiga.

Ruang lingkup keuangan negara

Keuangan negara dibedakan dalam 2 komponen, yaitu keuangan negana yang merupakan kekayaan
negara yang pengurusannya dipisahkan dan keuangan negara yang cara pengelolaannya

berdasarkan hukum publik dan hukum perdata. Hal ini mencakup pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) serta keuangan negara yaig diurus langsung pemerintah.

Aspek sosial ekonomis

Keuangan negara ditinjau dan aspek sosial ekonomis adalah sebagai berikut.
  1. Pengaturan pendapatan masyarakat menuju pemerataan pendapatan. Artinya, pemenintah mempenoleh pendapatan dan masyarakat misalnya dan pajak kemudian pendapatan tersebut dipengunakan untuk kepenluan peningkatan pendapatan masyanakat melalui program-program pemerataan pendapatan.
  2. Mengatur peredaran barang dan jumlah uang
    Melalui kebijakan anggaran jumlah barang dan uang yang beredar di masyarakat dapat diatur sehingga masyarakat dapat memproduksi barang yang dianggap paling efisien.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...