Loading...

Jenis-Jenis Kredit Pada Lembaga Keuangan Bukan Bank

Loading...

Jenis-Jenis Kredit

Berikut ini adalah jenis-jenis kredit pada sebuah lembaga yang tidak termasuk bank.

Kredit Rekening Koran

Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan oleh kreditor (bank) kepada debitur (nasabah) tercatat dan tersimpan dalam rekening koran debitur yang pengambilanlpenarikannya tidak sekaligus, tetapi bertahap sesuai jenis kreditnya.



Jenis kredit rekening koran ada 2 macam.
  • Kredit rekening koran bebas
Kredit ini yang disukai dan sesuai dengan kebutuhan para pedagang, yaitu penarikannya sesuai kehendak debitur asalkan tidak melampaui jumlab kredit.
  • Kredit rekening koran terbatas
Dalam sistem ini kepada nasabah diberikan pembatasan tertentu dalam melakukan penarikan uang melalui rekeningnya. Nasabah tidak diizinkan melakukan penarikan kredit sekaligus, tetapi bertahap sesuai dengan kebutuhannya.

Kredit Revolving (Revolving Credit)

Revolving artinya berputar. Kredit Revolving adalah kredit yang berputar. Jika kredit pada suatu saat berkurang, maka secara otomatis jumlah kredit pada saat berikutnya ditambah dengan jumlah kredit yang berkurang sehingga jumlah kredit seluruhnya menjadi sama besarnya dengan jumlah pada perjanjian.

Kredit Kelayakan

Pengertian istilab kredit kelayakan ini tercantum dalam keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/ 72/Kep/DIR/UPK tertinggal 3 November 1979. Yang dimaksud dengan pemberian kredit atas dasar kelayakan dengan keringanan jaininan dan bagian pembiayaan nasabah menurut surat keputusan ini ialah pemberian kredit yang lebih ditekankan pada pertimbangan kelayakan usaha dan tidak dititikberatkan pada tersedianya tambahan jaininan.

Kredit Investasi

Kredit investasi merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang untuk membiayai capital goods, seperti pendirian pabrik, perluasan pabrik, perbaikan perusahaan, dan pembelian mesin.

Kredit Antisipasi Kepada Einiten

Yang dimaksud dengan kredit antisipasi adalah uang muka yang diberikan oleh bank komersial kepada einiten. Pelunasan uang muka tersebut diperoleh dan hasil penjualan saham atau obligasi.

Kreditor Ekspor

Kredit ekspor merupakan sejenis pembayaran oleh bank yang diberikan kepada nasabah guna membiayai kebutuhan modal kerja dalam rangka memproduksi barang-barang yang akan diekspor. Tujuan kredit ekspor adalah sebagai berikut.
  1. Terjaininnya pelaksanaan ekspor karena reputasi bank devisa di dalam negeri cukup dikenal di luar negeri.
  2. Lancarnya pelaksanaan ekspor karena adanya kerja sama antarbank devisa di dalam negeri dan bank koresponden di luar negeri.

Kredit Sindikasi

Salah satu reknik pembiayaan yang kini diininati oleh kalangan perbankan dalam usaha menjaga pelampauan batas maksimum pemberiai kredit serta dalam rangka sharing risk adalah pembiayaan sindikasi atau lebih populer dengan sebutan kredit sindikasi. Beberapa pengertian kredit sindikasi sebagai berikut.
  1. Kredit sindikasi adalah suatu gabungan yang bersifat sementara terdiri atas dua orang atau lebih yang dibentuk untuk melakukan suatu usaha dagang dan sebagainya. Biasanya para anggota mendapat keuntungan atau menanggung kerugian menurut perbandingan penyertaan pembiayaan masing-masing.
  2. Kredit sindikasi adalah kredit yang melibatkan lebih dan satu lembaga pembiayaan dalam suatu fasilitas sindikat yang diberikan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang sama bagi masing-masing peserta sindikasi, dengan menggunakan satu dokumentasi kredit dan diadininistrasikan oleh satu agen yang sama bagi semua bank peserta sindikasi.

Kredit Dokumenter

Dikenal sebagai commercial dokumentary letter of credit disingkat menjadi dokumentary credit atau dokumenter adalah jenis kredit yang mengharuskan adanya penyerahan dokumen oleh beneficiari sesuai dengan yang diisyaratkan dan ditentukan oleh L/C tersebut. Beneficiari akan menerima pembayaran apabila menyerahkan dokumen-dokumen barang yang lengkap serta sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam kredit.

Kredit dokumenter atau letter of credit adalah suatu pernyataan tertulis dan bank atas perinintaan nasabahnya untuk menyediakan suatu jumlah yang tertentu bagi kepentingan pihak ketiga/penerima (beneficiari) jumlah uang tersebut merupakan suatu kredit yang dapat diambil oleh penerima/benf1ciari dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam L/C.

Pihak yang terlibat dalam L!C adalah sebagai berikut.
  1. Applicant atau permohonan kredit adalah importir yang mengajukan aplikasi L/C.
  2. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka LIC.
  3. Advising bank adalah bank yang meneruskan LIC, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isinya.
  4. Confirining bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas perinintaan issuing bank dan menjainin sepenuhnya pembayaran.
  5. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L!C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
  6. Beneficiary adalah eksportir yang menerima L/C.
Selain penggolongan di atas, kredit juga bisa digolongkan menurut beberapa cara. Menurut tujuan penggunaannya kredit digolongkan menjadi dua, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk mernenuhi kebutuhan hidup atau konsumsi, inisalnya Kredit Peinilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor dan kredit peinilikan motor. Kredit produktif adalah kredit yang dipergunakan untuk keperluan peningkatan produksi, inisalnya Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), dan Kredit Investasi Kecil (KIK).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...