Loading...

Hakikat Otonomi Daerah Pada Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaannya

Loading...

Hakikat Otonomi Daerah


Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Asas tersebut memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pengaturan dan ketentuan tentang pemerintahan daerah otonom, antara lain diterangkan dalam
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daeiah;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.


Pembentukan wilayah dan daerah otonom dimaksudkan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalan pemerintahan dan pembangunan menjadi lancar.

Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun diberi hak mengurus kebutuhan sendiri sehingga pemerintah daerah dengan hak otonominyajuga dapat mengatur, menggerakkan, dan menjalankan pembangunan di daerahnya. Di dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu dilaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Menurut Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, antara lain disebutkan bahwa kebijakan otonomi daerah diarahkan kepada pencapaian sasaran-sasaran sebagai berikut.
  1. Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat serta aparatur pemerintahan di daerah.
  2. Kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah dalam kewenangan dan keuangan.
  3. Pemberian jaminan untuk peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesej ahteraan masyarakat di daerah.
  4. Penciptaan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.
Hal-hal mendasar dalam otonomi daerah yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  1. Dorongan untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh karena itu, undang-undang mi menitikberatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan daerah kota.
  2. Daerah kabupaten dan daerah kota berkedudukan sebagai daerah otonom yang mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.
  3. Pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan daerah kota didasarkan kepada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.

Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan, serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Otonomi yang bertanggung jawab berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan otonomi.

Tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut.
  1. Pemberian kewenangan otonom kepada daerah kabupaten dan daerah kota didasarkan kepada asas desentralisasi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  2. Pemberian kewenangan otonomi kepada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...