Loading...

Ketentuan Umum Pemerintahan Daerah

Loading...

Ketentuan Umum Pemerintahan Daerah


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan
pengertian tentang beberapa hal.



  1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dan presiden beserta para menteri.
  2. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
  3. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Neara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dan pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/aau perangkat pusat di daerah.
  5. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan niasyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negar Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Perangkat daerah adalah organisasi/lembaga perusahaan pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dan membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
  8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah badan legislatif daerah.
  9. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah.
  10. Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan!atau lembaga pemerintah nondepartemen di daerah.
  11. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat danlatau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  12. Tugaspembantuan adalah penugasan dan pemerintah kepada daerah dan des, dan dan daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menu gaskan.
  13. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
  14. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
  15. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan! atau daerah kota di bawah kecamatan.
  16. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
  17. Kawasanpedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utamapertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  18. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  19. Kepala daerah adalah gubemur, bupati dan wali kota.
  20. Sekretariat daerah adalah unsur staf pemerintah daerah.
  21. Sekretariat DPRD adalah unsur staf pelayanan DPRD.
  22. Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah.
  23. Badan/kantor adalah lembaga teknis daerah yang mempunyai fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat.
  24. Eselonering adalah tingkatan jabatan struktural.
  25. Cabang dinas adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten/kota melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang telah menjadi tanggung jawab dan kewenangannya.
  26. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana operasional dinas di lapangan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...