Loading...

Pembentukan Dan Susunan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Loading...

Pembentukan Dan Susunan Daerah


Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang bersifat otonom. Daerah provinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administrasi. Wilayah daerah provinsi terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh 12 mil laut yang diukur dan garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan (1 mu = 1000 meter (Belanda), 7420 meter (Jerman), 1609 meter (lnggris)), sedangkan mu laut ukuran jarak di permukaan laut adalah 1852 meter = 1,852 kilometer.



Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah-daerah tersebut masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.

Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dan satu daerah, seperti daerah Provinsi Lampung menjadi lima daerah kabupaten, yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, dan Lampung Selatan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...