Loading...

Kewenangan Daerah Dalam Pelaksaan Otonomi Daerah

Loading...

Kewenangan Daerah Dalam Pelaksaan Otonomi Daerah


Tujuan pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, antara lain
  1. peningkatan kesejahteraan rakyat;
  2. pemerataan dan keadilan;
  3. demokratisasi;
  4. penghormatan terhadap budaya lokal;
  5. memperhatikan potensi daerah;
  6. memperhatikan keanekaragaman daerah.



Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional. Untuk penguatan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, kewenangan pemerintah pusat mempunyai porsi lebih besar. Hal tersebut memiliki tujuan, antara lain
  1. mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara;
  2. menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga negara;
  3. menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berslala nasional;
  4. menjamin keselamatan fisik dan nonfisik secara setara bagi semua warga negara;
  5. menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, dan berisiko tinggi, serta sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit, teknologi penerbangan dan sejenisnya;
  6. menjamin supremasi hukum nasional;
  7. menciptakan stabilitas ekonomi dalarn rangka peningkatan kemakmuran rakyat.
Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupatenlkota dan kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya. Kewenangan bidang tertentu adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman, perencanaan tata ruang provinsi.
Sumber Pustaka: Tiga Seragkai
Loading...