Loading...

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah

Loading...

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah


Suatu wilayah daerah selalu dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah darah sebagai badan eksekutif daerah. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukn sejajar dan menjadi mitra dan pemerintah daerah.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Keanggotaan DPRD dan jumlah kursi anggota DPRD menurut Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD adalah sebagai berikut.
  • Jumlah kursi anggota DPRD untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan pada jumlah penduduk di daerah provinsi, dengan ketentuan setiap daerah kabupaten/kota mendapat sekurang-kurangnya satu kursi. Jumlah kursi anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Pemilihan umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
  • Jumlah kursi anggota DPRD provinsi didasarkan padajumlah penduduk di daerah provinsi, dengan ketentuan sebagai berikut.
    1) Provinsi denganjumlĂ h penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa mendapat 35 kursi.
    2) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 jiwa mendapat 45 kursi.
    3) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa mendapat 55 kursi.
    4) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 5.000.000 sampai dengan 7.000.000 jiwa mendapat 65 kursi.
    5) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 7.000.000 sampai dengan 9.000.000 jiwa mendapat 75 kursi.
    6) Provinsi dengan jumlah penduduk Febih dan 9.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa mendapat 85 kursi.
    7) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dan 12.000.000jiwa mendapat 100 kursi.
Setiap daerah kabupaten/kota mendapat sekurang-kurangnya satu kursi untuk anggota DPRD provinsi. Penetapan jumlah kursi anggota DPRD provinsi untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU (Komite Pemilihan Umum).
  • Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk di daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan sebagai berikut.
    1) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya sampai dengan 100.000 jiwa mendapat 20 kdrsi.
    2) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 100.00 1 sampai dengan 200.000 jiwa mendapat 25 kursi.
    3) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 200.00 1 sampai dengan 300 .000 jiwa mendapat 30 kursi.
    4) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 300.00 1 sampai dengan 400.000 jiwa mendapat 35 kursi.
    5) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 400.001 sampai dengan 500 .000 jiwa mendapat 40 kursi.
    6) Daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di atas 500.000 jiwa mendapat 45 kursi.
Setiap wilayah kecamatan mendapat sekurang-kurangnya satu kursi untuk anggota DPRD kabupatenlkota. Penetapan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditentukan oleh KPU.

Jadi, jumlah anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 dan sebanyak-banyaknya 100. Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 dan sebanyak-banyaknya 45.

Tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 — 22 (UU No. 22 Tahun 1999).
  • DPRD mempunyai tugas dan wewenang yang dicantumkan dalam Pasal 18, yaitu

    1) memilih gubemur/wakil gubemur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota;
    2) memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan utusan daerah;
    3) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubemur, bupati/wakil bupati, atau wali kota/wakil wali kota;
    4) bersama dengan gubernur, bupati, atau wali kota membentuk peraturan daerah;
    5) bersama dengan gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    6) melaksanakan pengawasan terhadap
    (a) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
    (b) pelaksanaan keputusan gubernur, bupati, dan wali kota;
    (c) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    (d) kebijakan pemerintah daerah;
    (e) pelaksanaan kerja sama internasional di daerah;
    7) memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
    8) menampung dan menindakianjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
  • DPRD mempunyai hak yang diatur dalam Pasal 19, yaitu
    1) meminta pertanggungjawaban gubernur, bupati dan wali kota;2) meminta keterangan kepada pemerintah daerah;
    3) mengadakan penyelidikan;
    4) mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
    5) mengajukan pemyataan pendapat;
    6) mengajukan rancangan peraturan daerah;
    7) menentukan anggaran belanja DPRD;
    8) menetapkan peraturan tata tertib DPRD.
  • DPRD mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 22, yaitu
    1) mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2) mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
    3) membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
    4) meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi;
    5) mempertahankan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...