Loading...
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur karena jabatannya juga sebagai wakil pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah, gubernur berada di bawah dan hertanggung jawab kepada presiden.
Kepala daerah kabupaten disebut bupati. Kepala daerah kota disebut wali kota. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku kepala daerah, bupati/wali kota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota. Persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan kriteria sebagai berikut.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik 1iidonesia dan pemerintah yang sah.
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan ketua pengadilan negeri.
- Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah menengah atas dan/atau sederajat.
- Berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
- Tidak pernah dihukum penjara karna melakukan tindak pidana.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala daerah.
Pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan. Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ditetapkan oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan pemilihan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 34 UU No. 22 Tahun 1999. Selanjutnya, proses pemilihan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Pasal 34 — 40 UU No. 22 Tahun 1999. Nama-nama calon gubemur dan calon wakil gubemur yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan presiden. Nama-nama calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota yang akan dipilih oleh DPRD ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
Pemilihan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dilaksanakan dalam Rapat Paripuma DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga darijumlah anggota DPRD. Setiap anggota DPRD dapat memberikan suara kepada satu pasang calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepa]a daerah dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia,jujur, dan adil.
Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRD dan disahkan oleh presiden.
Kepala daerah mempunyai kewajiban seperti yang diatur dalam Pasal 43 UU No. 22 Tahun 1999, yaitu
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indones ia sebagaimana cita-cita Prokiamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;
- memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- menghormati kedaulatan rakyat;
- menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkannya sebagai peraturan daerah bersama dengan DPRD.
Kepala daerah memimpin penyeknggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Kepala daerah wajib menyampaikan laporan atau penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada presiden melalui Menteri Dalath Negeri dengan tembusan kepada gubemur bagi kepala daerah kabupaten dan kepala daerah kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
Selain kepala daerah, wakil kepala daerah mempunyai tugas yang diatur dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 1999, yaitu
- membantu kepala daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
- mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di daerah;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...