Loading...
Musyawarah Sebagai Cara Bangsa Indonesia Dalam Menyelesaikan Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Kemajemukan ini tidak hanya dalam suku bangsa dan adat istiadat, tetapi juga majemuk dalam segenap aspek lainnya. Negara kita majemuk dalam agama, bahasa, dan budaya. Kemajemukan bangsa Indonesia mi telah menciptakan bermacam-macam kepentingan dan pendapat. Hal ini dapat berakibat buruk apabila perbedaan diperuncing. Untuk mengatasi hal tersebut, bangsa Indonesia telah mengembangkan kebiasaan bermusyawarah dalam menghadapi perbedaan-perbedaan.
Selain itu, kebiasaan bermusyawarah tampaknya tidak cukup jika tidak diiringi dengan sikap dan perilaku tanggung jawab. Hasil dan putusan-putusan musyawarah akan tidak berarti jika setiap orang yang melakukan musyawarah tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kebiasaan musyawarah dan sikap tanggung jawab terhadap hasil dan putusan musyawarah harus berjalan serasi. Kebiasaan bermusyawarah dalam memecahkan permasalahan dan bertanggung jawab atas putusan musyawarah tersebut telah menjadi bagian dan budaya bangsa yang sampai sekarang tetap dikembangkan dan dilestarikan sehingga bangsa Indonesia menetapkan musyawarah sebagai salah satu dasar negara.
Di negara Indonesia, musyawarah merupakan sarana mengeluarkan pendapat yang dilandasi oleh sila keempat Pancasila yang berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan “, dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran den gan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang”.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Loading...