Loading...

Jenis-Jenis Produk Bank Umum (Giro Dan Cek)

Loading...

Jenis-Jenis Produk Bank Umum (Giro Dan Cek)

Berikut ini adalah jenis produk pada bank umum yang di tawarkan kepada para nasabahnya.

Giro

Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan mempergunakan cek, kartu ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro ini setiap saat dapat diambil atau ditambah. Hal itu mengakibatkan rekening giro berubah-rubah, karena seringnya penyetoran dan penarikan uang pemilik giro. Rekening giro ini disebut rekening koran.



Cek

Cek adalah perintah kepada bank dan orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Menurut ketentuan undang-undang pada cek harus disebutkan:
  1. perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan dalam cek itu,
  2. perintah membayar sejumlah uang,
  3. nama yang kena tank (bank yang harus membayar),
  4. nama tempat pembayarannya,
  5. nama tempat dan tinggal cek itu dikeluarkan, serta f) tanda tangan yang mengeluarkan cek (penarik).
Jenis cek ada macam-macam, yaitu:
  • Cek atas unjuk
Cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
  • Cek atas nama
Cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembavaran dan bank
  • Cek atas nama atau pembawa
Bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila sebutan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
  • Cek mundur (postdated cheque)
Cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dan saat cek itu dibuat, misalnyaTn. Arif pada tanggal 5Januari 2004 membenikan cek kepadaTn. Bagus yang dibeni tanggal 20 Januari 2004. Dalam hal ini bank akan membavar pada tanggal 20 Januari 2004 dan itupun jika saldo dalam rekning Tn. Arif memadai.
  • Cek kosong
Cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
  • Cek silang (crossed cheque)
Umumnya dipojok sebelah kin atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.

Wesel

Wesel adalah perintah tertulis dan penarik (drawer) kepada seseorang (yang tertarik atau drawee) untuk membayar sejumlab uang kepada drawer pada waktu!tanggal tertentu.

Wesel terjadi karena ada transaksi yang dilakukan secara kredit. Untuk menjamin wesel berjangka (time draf usance draft) akan dibayar oleh drawee pada saat jatuh tempo, maka sering diminta akseptasi (tanda tangan) atas wesel yang dilakukan pada halaman depan wesel secara melintang sebelah kin. Bila
wesel berjangka diaksep oleh bank disebut banker’s acceptence. Bila diaksep oleh pedagang (bukan bank) disebut trade (commercial acceptence). Umumnya banker’s acceptance lebih mudah diperdagangkan dan pada commercial acceptance.

Tabungan

Tabungan adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

Pada mulanya tabungan yang menonjol pada hanya ada dua, yaitu tabanas dan taska. Namun sejak tanggal 27 Oktober 1988 (dikenal dengan pakto 27), pemerintah memberikan kebebasan kepada bank- bank untuk menciptakan tabungan sehingga bermunculan produk-produk tabungan baru disertai dengan rangsangan berupa undian berhadiah serta bunga yang menarik, misalnya Simpedes/Bnitama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tahapan BCA, si Aga Bank Bukopin, dan Taplus Bank Negara Indonesia (BNI).

Deposito Berjangka

Simpanan dalam rupiah atau valuta asing milik seseorang yang penarikannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu (satu bulan, dua bulan, tiga bulan atau satu tahun) menurut perjanjian antara bank dengan penyimpan (deposan).

Travel Cheque

Cek bepergian yang dijual (kebanyakan dalam US$ sepuluh dan kelipatan yang genap) untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai bilamana mereka berpergian.

Warkat Pasar Uang

Beberapa instrumen surat-surat berharga pasar uang antarbank adalah sebagai berikut.
  1. Interbank call money
  2. Interbank time deposit
  3. Interbank deposit on call
  4. Sertifikat deposito antarbank
  5. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  6. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU)

PIPU adalah suatu sistem otomatis yang dapat menyediakan informasi pasar uang secara real time, tepat waktu, akurat, efektif, efisien dan komprehensif bagi bank, pemerintah, Bank Indonesia, dan pelanggan PIPU lainnya.

Tujuan PIPU adalah sebagai berikut.
  1. Sebagai pusat informasi pasar uang.
  2. Memberikan fasilitas kepada anggota dan pelanggan PIPU terhadap perkembangan pasar uang.
  3. Memberikan fasilitas kepada Bank Indonesia untuk mengawasi dan pembinaan terhadap bank dan untuk analisis dan penentuan kebijakan moneter.

Jual-Beli Valuta Asing

Bank umum yang telah mendapat jim dan Bank Indonesia dapat melakukan jual beli valuta asing atau mata uang asing. Bank yang terdapat izin mi disebut bank devisa.

Pengiriman Uang atau Tranfer

Bank juga menyediakan fasilitas layanan jasa berupa jasa pengiriman uang yang sangar dibutulikan oleh masyarakat yang dibatasi oleh jarak yang cukup jauh. Dengan adanya layanan mi masyarakat mudab untuk mengirimkan sejumlah uang kepada keluarganya atau rekan bisnisnya yang jaraknya berjauhan, baik di dalam maupun di luar negeri.

ATM (Autemetic Teller Machine)

Mesin untuk pengambilan uang tunai ketika nasabah membutuhkan sejumlah uang tunai dengan segera dengan menggunakan kartu ATM.

Berbagai Jenis Kredit

Masyarakat atau nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas kredit di bank umum sesuai dengan selera dan tujuanna. Kredit dapat diambil dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh bank, baik kredit untuk kebumhan konsumsi maupun untuk kebutuhan produksi.
Sumber Pustaka: Yudhistiara
Loading...