Loading...

Pengertian Bank Umum Beserta Fungsi Dan Usahanya

Loading...

Pengertian Bank Umum Beserta Fungsi Dan Usahanya


Bank umum dalam pengertian Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi Pokok Bank

Fungsi pokok bank yang umum adalah sebagĂ i berikut.
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
  2. Menciptakan uang.
  3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
  4. Menawarkan jasa-jasa perbankan.



Usaha Bank Umum

Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dan masvarakat.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli menjual atau men jamin atas resiko sendiri maupun tidak kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    a) surat-surat wesel termasuk yang wesel yang diaksep oleh bank,
    b) surat pengakuan utang,
    c) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah,
    d) Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
    e) obligasi. dan
    f) surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
  5. Memindahkan uang. baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dan, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  7. Menerima pembavaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhirungan dengan atau antara pihak ketiga.
  8. Menvediakan tempat penitipan untuk barang dan surat berharga.
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).
  10. Melakukan penempatan dana dan nasabah kepada nasabah lain dalam benmk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  11. Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada hank. dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  12. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee).
  13. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syaniah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  14. Melakukan kegiatan lain kegiatan dalam valuta asing, melakukan penvertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi dan melakukan penvertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
  15. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bententangan dengan undang-undang.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...