Loading...

Kegiatan Operasional Bank Syariah ( Penghimpun Dana Dan Penyaluran Dana )

Loading...

Kegiatan Operasional Bank Syariah


Berikut ini adalah kegiatan operasional bank syariah yang diberikan kepada nasabahnya.

Penghimpun Dana

Ada empat macam dana masyarakat yang dapat dihimpun bank bagi hasil.
  • Giro
Giro meupakan simpanan nasabah bank. Selama saldo giro tersedia. setiap saat nasabah dapat mempergunakan cek, buyer giro atau surat perintah lainnya dapat mengambil uangnya. Giro menggunakan prinsip al wadiah.


  • Tabungan
Tabungan di bank bagi hasil dilakukan sesuai dengan persetujuan antara penabung dan bank. Penarikannya oleh penabung sangat sederhana. Hanya melalui buku tabungan saja. Prinsip yang digunakan adalah prinsip at wadiah atau al mudharabah. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menaggung kerugian.
  • Deposito berjangka
Deposito dilakukan menurut perjanjian antara deposan dan bank yang bersangkutan dengan prinsip al mudharabah. Pembagian keuntungan dan nisab bagi hasilnya telah ditetapkan dan disetujui sebelumnya. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menanggung kerugian.
  • Penerimaan dana lainnya
Bank bagi hasil dapat pula menerima dana dan bank serta pihak lain atas dasar prinsip at wadiah, at mudharabah atau at qard ul hasan.

Contoh atas dasar prinsip at qard ul hasan dapat berupa zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Penyaluran Dana

Penyaluran dana dilakukan untuk berbagai usaha atau kegiatan dengan dasar sebagai berikut.
  • Almudharabah
Bank menyediakan dana (100%) bagi usaha atau kegiatan nasabah tanpa campur tangan bank. Bank diberi hak memberikan sandaran pengawasan. Bank menerima imbalan atau keuntungan yang ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak. Jika terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung bank, kecuali bila disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian nasabah.
  • Al musyarakah
Dalam membiayai suatu proyek, bank menyediakan sebagian dana dan mitra usaha (nasabah) menanggung selebihnya dan bank dapat turut serta mengelolanya. Bila bank ikut mengelola terlebih dahulu diadakan kesepakatan tentang pembagian keuntungan. Kerugian ditanggung bersama sesuai dengan pembiayaan masing-masing.
  • Al murabahah
Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan pembayaran dilaksanakan kemudian han. Bank memberikan kuasa kepada nasabah membeli barang atas nama bank. Pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah yang membeli barang tersebut, harga di-mark up dengan harga pokok atau ditambah sejumlah keuntungan.
  • Al ijarah dan al bai at ta'jiri
Jenis pembiayaan yang dilakukan seperti usaha teasing, baik secara sewa atau operating lease maupun beli atau finance tease. Pelaksanaanya harus melalui anak perusahaan bank.
  • Al bai at dayn
Bank membeli dengan cara diskonto piutang atau tagihan basil transaksi jual-beli barang atau jasa terhadap pembeli. Contoh wesel dagang, wesel ekspor, dan tagihan dalam rangka anjak piutang.
  • Al qadr ul hasan
Bank menyediakan fasilitas dana kepada nasabah tanpa mengharapkan imbalan dan nasabah. Fasilitas itu biasanya diberikan kepada nasabah dalam rangka pelaksanaan kewajiban sosial terhadap nasabah yang betul-betul membutuhkan dana dan berhak menerimanya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...