Loading...

7 Jasa Perbankan Pada Bank Syariah

Loading...

Jasa Perbankan Bank Syariah


Jasa perbankan yang diberikan Bank bagi hasil adalah sebagai berikut.

Al kafalah

Bank memberikan garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin menyetor sejumlah uang dengan prinsip al wadiah. Sebagai imbalan, bank memperoleh sejumlah fee.

Al hiwalah

Bank melakukan pengiriman uang transfer dengan prinsip alhiwalah. Bank memperoleh free sebagai imbalan terhadap jasa pengiriman uang.



Al wadiah

Bank menerima titipan uang, barang, atau surat berharga untuk disimpan di safr deposit box. Bank menerima fee sebagai imbalan.

Al wakalah

Bank menerima titipan uang atau surat berharga dan diberikan kuasa untuk mengelola. Bank menerima fee sebagai imbalan.

Al sharf

Bank diberi izin usaha oleh otoritas moneter sebagai pedagang valuta asing atau devisa. Syarat melakukan jual-beli valuta asing mengharuskan adanya perbedaan waktu penyerahan valuta asing.

Al wakalah

Bank membuka L/C atas permintaan nasabah dan menvetor dana yang cukup (100%) bank memperolehfee sebagai imbalan jasa.

Al musyarakah

Bank bersama na.sabah sepakat membuka L/C untuk mengimpor barang. Nasabah menvetor 60% dan harga barang impor. Bank bersedia melunasi sejumlah 40% berdasarkan prinsip al wadiah. Bank membayar kepada bank koresponden dengan dana nasabah dan bank. Kedua belah pihak telah sepakat tentang pembagian nilai tambah dengan keutungan bank yang telah disepakati bersama. Bank memungutfee atau komisi atas fasilitas yang diberikannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...