Loading...

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pada Bank Syariah

Loading...

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pada Bank Syariah


Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 kita mengenal bank umum dan Bank Perkreditan Rakvat (BPR). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan operasinya, BPR dilarang:
  1. menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serte dalam lalu lintas pembayaran,
  2. melakukan kegiatan usaha valuta asing,
  3. melakukan penyertaan modal, dan
  4. melakukan usaha perasuransian.



Izin usaha BPR diberikan oleh Bank Indonesia. Bentuk badan hukum BPR dapat berupa:
  • perusahaan daerah,
  • koperasi,
  • perseroan terbatas, dan
  • bentuk lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Jika dilihat dan segi hukum, maka:
  1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan-badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya,
  2. BPR yang berbentuk koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku, serta
  3. BPR yang berbentuk PT dan sahamnya diterbitkan atas nama BPR hanya boleh didirikan di desa-desa di wilayah kecamatan di luar kota ibu kota negra, ibu kota propinsi, ibu kota kabupaten dan kota dengan modal minimal sebesar Rp50 juta.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...