Loading...

Lembaga Keuangan Bukan Bank (Leasing)

Loading...

Lembaga Keuangan Bukan Bank (Leasing)


Istilah leasing berasal dan bahasa Inggris, to lease yang berarti menyewakan. Perizinan usaha leasing diatur dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. 30!Kpb/I!76 tertanggal 7 Januari 1974.

Kemudian berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. 1251!KMK.013/1988 tertanggal 20 Desember 1988 dipertegas bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dan masyarakat. Dalam SK ini diatur pula jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan modal sebagai benikut:

 
  1. Perusahaan swasta nasional sebesar Rp3 miliar
  2. Perusahaan patungan Indonesia dengan pihak asing sebesar RplO miliar
  3. Koperasi sebesar Rp3 miliar

Unsur-unsur Perjanjian Lease

  • Lessor
Lessor adalah pihak yang memberikan jasa pembiavaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor mendapatkan kembali dana yang dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal yang diterima lessee dengan memperoleh untung.
  • Lessee
Lessee adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa (leasing) dan mempunyai opsi (hak pilih) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing).
  • Kreditor atau lender
Kreditor atau lender adalah pihak bank yang memegang peranan dalam penyediaan dana bagi lessor.Pihak kreditor (bank) atau lender sering disebut debt ho/tier.
  • Supplier
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang yang dijual kepada lessee dengan pembayaran tunai oleh lessor.

Mekanisme Transaksi Leasing


Keterangan gambar:

  1. Lesse menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan puma jual atas barang yang akan di-lease.
  2. Lessee berunding dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal, lessee dapat meminta lease quatation (syarat-syarat pokok pembiayaan leasing) yang berisi antara lain keterangan barang, harga barang, ca4h security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan, uang sewa (lease rental) dan persyartan-persyaratan lainnya.
  3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee. Bila setuju dengan commitment letter, lalu dirandatangani oleh lessee dan dikembalikan kepada lessor. Penandatanganan kontrak leasing dilakukan setelah smua persyaratan dipenuhi lessee. 
  4. Persetujuan atau kontrak tersebut mencakup pihak-pihak.yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tangung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
  5. Pengiriman order beli kepada suplier disertai insrruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujtii.
  6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada supplier.
  7. Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
  8. Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
  9. Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...